Ketua KPK Sambangi Badan Pemeriksa Keuangan, Ada Apa?

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 21 April 2017 11:49 WIB

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Agung Firman Sampurna, menjelaskan tentang kunjungan Ketua KPK di kantor pusat BPK, Jakarta, 21 April 2017. Tempo/Rezki Alvionitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menyambangi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Jumat, 21 April 2017.

Pembicaraan antara KPK dan pimpinan BPK dilakukan secara tertutup untuk pers. Pertemuan mereka kira-kira berlangsung 40 menit. Anggota BPK, Agung Firman Sampurna, mengatakan kunjungan KPK ini untuk mengintensifkan kerja sama mereka dalam upaya pemberantasan korupsi.

Baca: BPK Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Rekomendasi IHPS 2016

Menurut Agung, BPK memiliki komitmen yang sangat tinggi dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. "Walaupun posisi kami sekarang di level tiga, kami melihat BPK perlu bersinergi, dan itu merupakan program yang kami usung pada periode kedua ini dalam rangka upaya menjaga negara ini dari tindak pidana korupsi," ucap Agung kepada wartawan.

Agung berujar, KPK menyampaikan beberapa masukan, termasuk tentang kegiatan transnasional. "Untuk itu, kami rumuskan (kerja sama), salah satunya pertukaran data dan informasi berbagai metode, sehingga kami bisa mengintensifkan. Bukan hanya dalam penyidikan, melainkan sampai pencegahan," tuturnya.

Simak: BPK Akan Audit Kenaikan PNBP


Agung mengatakan KPK dan BPK perlu meningkatkan sinergi sehingga punya kesatuan langkah yang sama, apalagi kondisi sekarang memasuki masa pemeriksaan keuangan.

Sinergi itu, antara lain, dalam pertukaran informasi, termasuk pemeriksaan keuangan yang dilakukan sendiri oleh BPK dan jika BPK menemukan audit yang berindikasi fraud.

Agung menuturkan BPK punya standar sendiri dalam pemeriksaan keuangan negara dan punya prosedur-prosedur tertentu. Namun, untuk audit investigasi, kata dia, BPK perlu menyikapi dengan metode paling tepat tapi tetap di koridor ketentuan perundang-undangan. "Tetap perlu dievaluasi dan ditingkatkan, baik intensitas maupun bobotnya," ucapnya.

Baca juga: Dugaan Makar, Polisi: Penyidikan atas Al Khaththath Bebas Intervensi


Sekretaris Jenderal KPK Raden Bimo Gunung Abdul Kadir menuturkan kunjungan KPK ke BPK ini tidak untuk membahas kasus. "Arah kerja samanya adalah kalau kami butuh audit investigasi dengan BPK dan audit kerugian negara," ujarnya.

REZKI ALVIONITASARI




Berita terkait

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

8 jam lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

1 hari lalu

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar

Baca Selengkapnya

KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

1 hari lalu

KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan

Baca Selengkapnya

Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

1 hari lalu

Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya

Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

2 hari lalu

Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

2 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

2 hari lalu

PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.

Baca Selengkapnya

Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

2 hari lalu

Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel

Baca Selengkapnya

Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

2 hari lalu

Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.

Baca Selengkapnya