Sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, kamis, 16 Maret 2017. RIDIAN EKA SAPUTRA
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Dalam Negeri Drajat Wisnu Setya mengaku pernah mengantar bingkisan berisi uang untuk anggota DPR. Drajat mengatakan ia hanya menuruti perintah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman.
"Sekali saya dibekali alamat di komplek DPR seberang rel Kalibata. Namanya saya enggak tahu. Waktu itu dipesan untuk antarkan bungkusan," katanya saat bersaksi di sidang korupsi e-KTP untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 20 April 2017.
Drajat mengatakan saat tiba di rumah itu, ia ta bertemu dengan orang yang dimaksud. Saat itu, katanya, ia hanya bertemu dengan seorang perempuan yang diduga sebagai pemilik rumah.
Jaksa lantas mencecar Drajat tentang nama pemilik rumah yang ia maksud. "Orang yang mau Anda kasih itu siapa? Masa mencari rumah orang enggak tahu namanya?" ujar jaksa Abdul Basir bertanya kepada Drajat. Simak pula : Polisi Koboi Tembak Satu Keluarga, Kontras: Cacat Hukum dan Brutal
Drajat tetap tak mau menyebut nama. Ia bersikeras bahwa Irman sengaja menyembunyikan nama si pemilik rumah agar tak ada yang tahu. "Saya memang tidak diinformasikan namanya," katanya.
Kemudian jaksa menyebut seorang nama anggota Dewan. "Ade Komarudin?" kata jaksa Abdul Basir. "Saya waktu itu tidak tahu kalau itu rumahnya Pak Ade Komarudin," katanya menjawab pertanyaan jaksa.