Desak BAP Miryam Dibuka, DPR Bilang Akan Gulirkan Angket

Reporter

Editor

Budi Riza

Rabu, 19 April 2017 09:12 WIB

Sejumlah pegiat dari Koalisi Save KPK yang mengenakan kostum super hero menunjukkan beberapa poster dukungan saat menggelar aksi di Jakarta, 16 April 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka rekaman pemeriksaan, Miryam S. Haryani, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP. DPR mengancam akan menggunakan hak angket untuk memerintahkan rekaman itu dibuka.

Dalam rapat kerja yang berlangsung malam ini, sejumlah anggota dan pimpinan komisi meminta rekaman itu dibuka. Namun KPK berkukuh menolak permintaan ini.

Baca: Setya Novanto Dicekal, Yusril Ihza: DPR Tak Perlu Protes

Saat rapat berlangsung, anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Hanura, Dossy Iskandar, menyarankan DPR menggunakan instrumen yang dapat membuat KPK membuka rekaman itu. "Jika KPK menyatakan tidak bisa, ini harus ditarik ke instrumen parlemen yang memungkinkan bisa yaitu hak menyatakan pendapat atau turun sedikit, hak angket,"

Jelang rapat ditutup dan saat pembacaan rumusan kesimpulan hasil rapat, KPK merasa keberatan dengan poin nomor empat. Di poin itu, DPR meminta pimpinan KPK mengklarifikasi dengan membuka rekaman pemeriksaan Miryam.

Baca: KPK Pastikan 37 Nama Anggota Komisi II DPR Terima Duit E-KTP

"Kami mohon maaf, kami mengharapkan kata-kata di poin empat berakhir di klarifikasi dan menghapuskan membuka rekaman," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

Menyikapi sikap dari pimpinan KPK itu, pimpinan rapat Benny K. Harman mempersilakan anggota untuk memberi tanggapan. Mayoritas anggota mendorong agar mengajukan hak angket.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masinton Pasaribu, menuturkan fraksinya setuju untuk mengajukan hak angket. "Kami akan gunakan hak konstitusional kami. Kami menduga ada penyimpangan di sini,"

Fraksi Partai NasDem menuturkan pengajuan hak angket ini diperlukan lantaran ada hal yang tidak normal dalam penyidikan di KPK. "Kami akan gunakan hak konstitusional kami," kata Taufiqulhadi.

Wakil Ketua Komisi Hukum asal fraksi Gerindra, Desmond J. Mahesa, menuturkan hak angket ini untuk memperjelas masalah yang beredar. Terlebih, namanya masuk dalam daftar anggota yang diduga mengancam Miryam. "Dalam rangka memperjelas yang tidak jelas, kami mendukung penggunaan hak angket," ucapnya.

Hal serupa disampaikan pula oleh Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani. Menurut dia, KPK bisa saja membuka sebagian rekaman pemeriksaan, tidak perlu seluruhnya. "Ini jalan tengah yang moderat. Kalau mayoritas fraksi mengeluarkan hak angket, kami juga akan menyetujuinya," ujarnya.

Politikus Partai Golkar Adies Kadier berpendapat sama. KPK tidak perlu membuka semua rekaman, melainkan cukup pada bagian yang menyebutkan nama-nama anggota DPR yang diduga mengancam Miryam. "Kami menyadari posisi dan kehormatan kawan-kawan di Komisi III yang disebut di persidangan," ujarnya.

Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Demokrat Erma Suryani Ranik turut menyetujui pengguliran hak angket ini. "Kami mempertimbangkan kemungkinan untuk mengajukan hak konstitusional," tuturnya.

Sedangkan fraksi Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Hanura memutuskan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan fraksi sebelum memutuskan sikapnya. Sedangkan fraksi Partai Kebangkitan Bangsa tidak memberikan pendapat karena perwakilannya tidak hadir.

Sementara itu, Agus menyatakan menghormati sikap DPR ini. "Itu hak DPR. Kami tidak bisa menolak," kata dia.

Agus menjelaskan pihaknya berkukuh tidak mau membuka rekaman ini lantaran Miryam saat ini sedang berstatus sebagai tersangka kesaksian palsu. Pemeriksaan terhadap Miryam di kasus ini, kata dia, masih berlangsung. "Kan masih penyidikan, kalau BAP-nya dibuka? Kan belum, dong," ucapnya.

Saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Miryam mengaku diancam enam orang anggota Dewan.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

4 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

5 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

6 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

7 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

8 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

16 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

18 jam lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

18 jam lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

18 jam lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

19 jam lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya