Kasus E-KTP, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Miryam

Reporter

Selasa, 18 April 2017 21:49 WIB

Miryam S. Haryani. Dok.TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan lembaganya akan mempertimbangkan tindak lanjut terhadap permintaan izin tersangka pemberi kesaksian palsu dalam kasus e-KTP Miryam S. Haryani. Sebab, dalam suratnya Miryam meminta dijadwalkan ulang pada 26 April 2017. Padahal surat dari dokter hanya menyebutkan Miryam hanya perlu istirahat pada 18-19 April 2017.

Febri mengatakan lembaganya akan mengecek surat keterangan dokter yang diberikan Miryam. "Kami pertimbangkan lebih lanjut karena sudah dua kali panggil enggak datang. Penyidik punya jadwal sendiri dan punya strategi yang diatur," katanya.

Baca: Miryam Tak Penuhi Panggilan Ke-2 KPK, Sakit Jadi Alasan

Menurut Febri, ada sejumlah alternatif yang bisa digunakan KPK untuk memanggil Miryam. Salah satunya memerintah petugas untuk menjemput paksa. "Pemanggilan paksa sedang kami pertimbangkan," ujarnya.

Febri mengatakan langkah ini perlu dilakukan karena kesaksian Miryam berkaitan dengan keterangan yang digunakan dalam persidangan korupsi e-KTP yang berlangsung. "Kami harap penanganan lebih cepat dalam kasus e-KTP ini," katanya.

Miryam ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu setelah ia mencabut seluruh berita pemeriksaannya dalam penyidikan korupsi e-KTP. Ia mengatakan telah mendapat tekanan dari penyidik sehingga mengarang cerita.

Baca: KPK Sita CCTV Terkait Pertemuan Elza Syarief dan Miryam Hariyani

Hari ini, 18 April 2017, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Miryam. Namun Miryam tidak memenuhi panggilan kedua KPK ini dengan alasan sakit. Pengacaranya, Aga Khan, menyerahkan surat keterangan dari kliennya ke KPK.

Aga mengatakan saat ini Miryam tengah dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan. "Dirawat sejak semalam," katanya di Gedung KPK, Selasa, 18 April 2017.

Menurut Aga, kliennya dirawat karena terlalu capek setelah perayaan Hari Raya Paskah. Namun ia belum memastikan penyakit Miryam karena belum pernah berkomunikasi secara langsung.

"Saya sebetulnya enggak bertemu dia, belum tahu keadaannya. Tadi saya dapat surat di kantor saya dari salah satu stafnya," ujar Aga. Selama ini, kata dia, ia baru berkomunikasi dengan Miryam melalui ajudannya.

Baca juga: Mangkir dari Panggilan KPK, Miryam Kirim Surat Lewat Pengacaranya

Pekan lalu, Miryam juga tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Menurut Aga, saat itu alasan Miryam bukan karena sakit, melainkan ada perjamuan Paskah. "Kami minta izin dan diberikan sama KPK," ucapnya.

Aga memastikan Miryam akan datang pada pemeriksaan selanjutnya. "Saya pastikan, malahan saya sudah komitmen pada penyidik, karena sudah habis masa panggilan sesuai KUHAP," ujar Aga.

MAYA AYU

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya