Hakim Vonis Pelajar Pelaku Klitih Penjara 7 Tahun 6 Bulan

Reporter

Senin, 17 April 2017 23:00 WIB

Ilustrasi tawuran/perkelahian pelajar/kekerasan di kampus/sekolah. Shutterstock

TEMPO.CO, Yogyakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis para pelajar pelaku klitih dengan hukuman berbeda, Senin, 17 April 2017. Anak-anak di bawah umur tersebut tetap divonis bersalah karena mengakibatkan satu orang pelajar tewas akibat tikamam senjata tajam.

Pelaku pembacokan terhadap korban yang bernama Ilham Bayu Fajar, 15 tahun, M. Faisal Fardan, divonis hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Adapun Aldi Azzaki Erlangga, yang memboncengkan Faisal saat peristiwa penganiayaan, divonis 7 tahun penjara. Barang bukti berupa sepeda motor Kawasaki KLX disita negara.

Baca: Yogya Darurat Klitih, Polisi Tetapkan 6 Pelajar Jadi Tersangka

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak kekerasan yang mengakibatkan orang mati," kata majelis hakim Loise Betti Silitongan saat membacakan amar putusan.

Hakim juga memerintahkan jaksa untuk menyita sejumlah barang bukti milik terdakwa, di antaranya sebilah celurit 60 sentimeter, helm, celana, baju, dan sepeda motor Kawasaki KLX.

Sementara empat terdakwa lainnya divonis penjara dengan masa tahanan yang berbeda-beda sesuai dengan perannya masing-masing. Muhammad Kemal divonis 5 tahun penjara, Muhamad Aerul 4 tahun penjara, Jalu 5,5 tahun penjara, dan Tegar Pratama 4 tahun penjara. "Hakim bisa diapresiasi karena memvonis hukuman maksimal," kata pengacara keluarga korban, Tommy Susanto.

Simak: DI Yogyakarta Didesak Alokasikan Anggaran Tangani Aksi Klitih

Sidang yang dipimpin oleh hakim Louise Betti Silitonga itu menyatakan tidak ada hal yang meringankan pada terdakwa karena perbuatan klitih yang dilakukan mengakibatkan matinya seseorang. Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa Widodo Andriyanto. "Hukuman itu adalah hukuman maksimal bagi anak di bawah umur," kata dia.

Dua terdakwa itu dijadikan satu saat sidang. Sedangkan empat terdakwa lain disidang secara terpisah di jam yang berbeda. Hukuman berat bagi anak-anak usia di bawah umur itu diharpkan bisa membuat mereka jera.

Lihat: Jogja Darurat Klihtih, Masyarakat Gelar Aksi Peduli Pendidikan

Selain itu juga agar tidak dicontoh oleh pelajar lainnya. Aksi klitih atau tindak kriminalitas di kalangan pelajar memang sudah meresahkan. Maka harus dihentikan. "Vonis hakim sudah sesuai tuntutan jaksa," kata jaksa Widodo.

Vonis bagi anak di bawah umur itu, kata Widodo, adalah separuh dari hukuman tindak kriminalitas yang mengakibatkan kematian oleh orang dewasa. Yaitu sesuai pasal di Undang-Undang Perlindungan anak yang didakwakan.

MUH SYAIFULLAH

Berita terkait

Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

6 hari lalu

Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

Para perempuan di Yogyakarta memperingati Hari Kartini dengan lomba lari dan jalan kaki, serta membuat pameran lukisan.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

10 hari lalu

Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

Tiga kampung wisata di Kota Yogyakarta ini paling banyak didatangi karena namanya sudah populer dan mendapat sederet penghargaan.

Baca Selengkapnya

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

11 hari lalu

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

13 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

19 hari lalu

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

20 hari lalu

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

21 hari lalu

Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.

Baca Selengkapnya

Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

21 hari lalu

Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

Dua alat peraga baru di Taman Pintar Yogyakarta di antaranya multimedia berupa Videobooth 360 derajat dan Peraga Manual Pump.

Baca Selengkapnya

Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

21 hari lalu

Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

24 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

Aria Wira Raja tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas di Bantargebang ditangkap saat hendak pulang ke Palembang.

Baca Selengkapnya