Peras Warga Cina, 4 Pejabat Kantor Imigrasi Cilacap Ditangkap  

Reporter

Senin, 17 April 2017 20:03 WIB

Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock

TEMPO.CO, Kebumen – Tim Satuan Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Kebumen melakukan operasi tangkap tangan terhadap empat pegawai Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap. Mereka diduga melakukan pungli terhadap warga negara Cina.

Operasi tangkap tangan itu dilakukan pada Rabu, 12 April 2017 lalu pukul 21.30 WIB, di Restoran Candisari, Karanganyar, Kebumen oleh Wakil Kepala Kepolisian Resor Kebumen Komisaris Umi Maryati selaku Ketua Tim Saber Pungli.

Kapolres Kebumen Ajun Komisaris Besar Titi Hastuti mengatakan saat penangkapan, Tim Saber Pungli Kebumen mengamankan 6 orang yang empat di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Usai Acara KPK, Kadis Pertambangan Sumut Dicokok Saber Pungli

Keempat tersangka tersebut adalah AF, 36 tahun, Kepala Seksi Penindakan dan Pengawasan Kantor Imigrasi Cilacap; HRE (36), Staf Seksi Penindakan dan Pengawasan; RDG (36), Kepala Sub Seksi Penindakan; dan MW (35 ), Staf Sub Seksi Penindakan. “Dua orang lainnya tidak memenuhi unsur karena dari Yogyakarta menumpang perjalanan menuju ke Purwokerto,” katanya, Senin, 17 April 2017.

Modus pungutan liar pelaku, menurut Titi, adalah penyalagunaan wewenang. Sebelumnya pelaku memeriksa YML, warga negara Cina yang sedang melakukan aktivitas perdagangan jenitri di Desa Krakal, Kecamatan Alian, Kebumen pada pukul 18.00 WIB, 12 April 2017.

Simak: Pungli Legalisir IMB, Dua Pegawai Negeri di Bangkalan Ditangkap

Paspor YML bernomor: E 371XXXXX diperiksa oleh pelaku. Hasil pemeriksaan pelaku, YML disebut telah menyalahgunakan izin tinggal. “Pelaku melakukan pemerasan setelah melakukan pemeriksaan terkait imigrasi orang asing dan aktivitasnya di Kebumen,” ujarnya.

Tim Saber Pungli menyita uang tunai Rp 20 juta dari YML, tas selempang merah bertuliskan Gravical yang digunakan untuk menampung uang hasil pemerasan, dua buah telepon genggam merek Samsung dan Xiaomi, dan mobil Honda warna hitam bernomor polisi R-9504-AK milik Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap.

Lihat: Pungli Kendaraan, Pejabat Dinas Perhubungan Pelalawan Ditangkap

Di dalam mobil tersebut, polisi menemukan sebuah paspor bernomor: E 371XXXXX milik saksi YML yang diterbitkan oleh Pemerintah Cina dan berlaku sampai 15 Oktober 2024. Selain itu juga terdapat dua pelat nomor mobil dengan warna dasar hitam bernomor polisi B-1683-ZKC serta uang tunai sebesar Rp 47,2 juta.

Uang tersebut sampai sekarang masih diselidiki oleh polisi. “Keempat tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” katanya.

BETHRIQ KINDY ARRAZY

Berita terkait

Viral Video Polisi Diduga Melakukan Pungli di Gerbang Tol, Polda Metro: Sabar Ya

22 Juli 2022

Viral Video Polisi Diduga Melakukan Pungli di Gerbang Tol, Polda Metro: Sabar Ya

Polda Metro Jaya menyelidiki viral video dugaan aksi pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi terhadap para sopir truk.

Baca Selengkapnya

Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri

18 Juni 2021

Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri

Untuk pengelolaan wisata, Pemkab Kediri sudah menggunakan sistem Transaksi Non Tunai (TNT). Sistem berbasis elektronik ini meminimalisir praktik pungutan liar.

Baca Selengkapnya

Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli

26 April 2021

Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli

Melalui sistem #LaporHendi, Walikota Semarang Hendrar Prihadi mendapat laporan adanya pungli Rp 300 ribu oleh oknum pegawai Kelurahan Muktiharjo Kidul.

Baca Selengkapnya

Pungli di Terminal Baranangsiang, BPTJ: Masalah Sosial Sejak Dulu

29 Desember 2019

Pungli di Terminal Baranangsiang, BPTJ: Masalah Sosial Sejak Dulu

"BPTJ tidak mungkin menyelesaikan sendiri," kata Kepala Humas BPTJ Budi Rahardjo soal dugaan pungutan liar di Terminal Baranangsiang.

Baca Selengkapnya

Pungli Merajalela di Tanjung Priok, Begini Langkah Bea Cukai

18 Desember 2019

Pungli Merajalela di Tanjung Priok, Begini Langkah Bea Cukai

Praktik pungli berupa pemberian uang rokok saat proses penanganan kontainer diduga masih eksis di Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Selengkapnya

Pungli Masih Marak di Tanjung Priok, Ini Langkah Kemenhub

16 Desember 2019

Pungli Masih Marak di Tanjung Priok, Ini Langkah Kemenhub

Praktik pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta ternyata masih marak.

Baca Selengkapnya

Penyelundup Narkoba Dorfin Felix Ceritakan Biaya Hidup di Rutan

14 Agustus 2019

Penyelundup Narkoba Dorfin Felix Ceritakan Biaya Hidup di Rutan

Dorfin mengaku kerap memberikan uang kepada petugas jaga dengan nominal Rp100 ribu-Rp200 ribu.

Baca Selengkapnya

Pidato Visi Indonesia, Jokowi Ancam Copot Pejabat Pelaku Pungli

14 Juli 2019

Pidato Visi Indonesia, Jokowi Ancam Copot Pejabat Pelaku Pungli

Jokowi mengancam bakal mencopot pejabat yang terlibat pungli. Terlebih jika menyangkut perizinan sehingga bisa menghambat investasi yang masuk.

Baca Selengkapnya

KPK Sita 8 Dokumen dari Sekjen DPR Terkait Kasus Taufik Kurniawan

18 Februari 2019

KPK Sita 8 Dokumen dari Sekjen DPR Terkait Kasus Taufik Kurniawan

KPK menyita 8 dokumen dari Sekjen DPR Indra Iskandar saat ia diperiksa sebagai saksi Taufik Kurniawan dalam kasus suap DAK Kabupaten Kebumen.

Baca Selengkapnya

Penjelasan BPN soal Pungutan Uang Lelah Sertifikat Tanah

7 Februari 2019

Penjelasan BPN soal Pungutan Uang Lelah Sertifikat Tanah

Seorang warga di Grogol Utara, Jakarta Selatan mengaku dipungut uang Rp 3 juta yang disebut sebagai uang lelah untuk memperoleh sertifikat tanah.

Baca Selengkapnya