Sidang Pelepasan Aset BUMD, Jaksa Tolak Pledoi Dahlan Iskan

Senin, 17 April 2017 19:05 WIB

Dahlan Iskan mendengarkan saksi dari jaksa penuntut umum dalam perkara penjualan aset PT Panca Wira Usaha di Pengadilan Tipikor Surabaya, 13 Januari 2017.

TEMPO.CO, Surabaya - Jaksa penuntut umum menolak semua pembelaan Dahlan Iskan dan tim kuasa hukumnya dalam perkara pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PT PWU). Jaksa tetap pada tuntutannya yang menyebut Dahlan Iskan bersama Wisnu Wardhana melakukan perbuatan melawan hukum.

"Terdakwa secara sah melawan hukum dengan memperkaya diri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara," kata jaksa Trimo saat membacakan tanggapan jaksa (replik) atas pembelaan terdakwa dan tim kuasa hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin, 17 April 2017.

Baca juga: Dahlan Iskan Bacakan Pledoi Soal Penjualan Aset PWU, Apa Isinya?

Trimo mengatakan pelepasan aset badan usaha milik daerah Provinsi Jawa Timur itu secara nyata tidak ada proses lelang. Selain itu tidak ada pengumuman di media massa. "Padahal berdasarkan UU Perseroan Terbatas dan akta pendiriran PT PWU (pengumuman) suatu hal yang diwajibkan," ujar dia.

Tak hanya itu, kata dia, ada transaksi terlebih dahulu antara Dahlan selaku dir utama PT PWU dengan Sam Santoso, selaku pembeli aset di Kediri dan Tulungagung. "Belum ada penawan dan negoisasi sudah ada penandatanganan akta jual beli dan ada uang masuk. Sehingga nilainya di bawah NJOP."

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Imam Syafi'i, menyatakan apa yang disampaikan jaksa sudah dipatahkan semua dalam pledoi. Menurut dia, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, transaksi pelepasan aset PT PWU justru dilakukan antara Sam dengan Wisnu Wardhana.

Simak pula: Yusril Ihza Mahendra Optimistis Dahlan Iskan Bebas dari Dakwaan

Merujuk keterangan Direktur Keuangan PT PWU Suhardi, kata dia, ada transaksi pembayaran senilai Rp 17 miliar dalam bentuk bilyet giro antara Sam dengan Wisnu Wardhana. Wisnu tak lain adalah kepala biro aset sekaligus merangkap ketua tim restrukturisasi aset dan ketua pelepasan aset.

Imam menambahkan, berdasarkan Pasal 88 UU Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PT PWU, pelepasan aset diumumkan di media massa bila aset PT PWU dijual seluruhnya atau sebagian besar. "Padahal pelepasan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung hanyalah sebagian kecil," katanya.

Imam mengatakan direksi membuat aturan pelepasan aset justru agar transparan, akuntabilitas, dan memagari dari intervensi. "Jadi jika ada pelanggaran dalam pelepasan aset seharusnya dikaitkan dengan pelaksananya (Wisnu), bukan orang yang membuat aturan tersebut," ujarnya.

Lihat juga: Sidang Korupsi Aset BUMD, Dahlan Iskan Dituntut 6 Tahun Penjara

Sebelumnya Dahlan Iskan dituntut penjara 6 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu ia diwajibkan membayar ganti rugi seniali Rp 4,1 miliar. Adapun Wisnu divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Vonis itu lebih ringan 2 tahun ketimbang tuntutan jaksa.

Dahlan dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

NUR HADI

Berita terkait

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

2 hari lalu

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.

Baca Selengkapnya

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

8 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

10 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

24 hari lalu

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.

Baca Selengkapnya

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

41 hari lalu

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

Ruas tol Sedyatmo yang terhubung dengan pintu masuk Bandara Sekarno-Hatta mengalami banjir kemarin. Banjir ke bandara pernah berkali terjadi.

Baca Selengkapnya

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

44 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

8 Februari 2024

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

Libur tahun baru imlek, kunjungan wisata ke kampung pecinan menjadi pilihan. Berikut rekomendasi destinasi wisata pecinan yang unik di Kota Surabaya

Baca Selengkapnya

Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

6 Februari 2024

Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

Eri Cahyadi dinilai sejalan dengan semangat Pemuda Muhammdiyah menjadikan Surabaya yang maju dan religius.

Baca Selengkapnya

Perayaan Natal di Taman Surya, Balai Kota Surabaya

12 Januari 2024

Perayaan Natal di Taman Surya, Balai Kota Surabaya

Puluhan ribu umat Kristiani memeriahkan malam Natal di Taman Surya

Baca Selengkapnya

Ada Beasiswa Gandeng Kampus Top Jatim, Mengapa Banyak yang Tak Memanfaatkan?

6 November 2023

Ada Beasiswa Gandeng Kampus Top Jatim, Mengapa Banyak yang Tak Memanfaatkan?

Pimpinan DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat menjalankan program unggulan Beasiswa Pemuda Tangguh untuk jenjang SMA.

Baca Selengkapnya