TEMPO.CO, Surabaya - Pengacara Yusril Ihza Mahendra optimistis kliennya, Dahlan Iskan, bebas dari dakwaan jaksa dalam perkara pelepasan aset BUMD Provinsi Jawa Timur. Yusril menganggap bukti dan saksi yang dihadirkan selama persidangan tidak cukup kuat.
Menurut Yusril, satu-satunya keterangan saksi yang dijadikan dakwaan oleh jaksa adalah keterangan Direktur PT Sempulur Adi Mandiri, Sam Santoso, yang tertuang di dalam berita acara pemeriksaan (BAP). PT Sempulur adalah perusahaan yang membeli aset PT Panca Wira Usaha di Kediri dan Tulungagung. PT Panca Wira Usaha adalah BUMD Provinsi Jawa Timur.
"Tapi, Sam Santoso tidak pernah dihadirkan di persidangan dengan alasan sakit," kata Yusril seusai persidangan dengan agenda pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis, 13 April 2017. Padahal, kata dia, Sam Santoso tidak pernah diperiksa dokter apakah dia dapat diperiksa sebagai saksi atau tidak.
Meski begitu, menurut Yusril, keterangan Sam Santoso di BAP yang dibacakan jaksa di persidangan dibantah saksi-saksi lain, termasuk oleh Wisnu Wardhana. Wisnu tak lain merupakan ketua tim penjualan aset merangkap kepala biro aset sekaligus ketua tim restrukturisasi aset PT Panca.
Yusril mengatakan, Dahlan tidak mengenal Sam Santoso. Kliennya baru tahu Sam Santoso setelah dikenalkan oleh Wisnu. Adapun Wisnu dan Sam sudah kenal lama. Dalam persidangan, tambah Yusril, juga terungkap Sam dan Wisnu telah melakukan negoisasi dan pembayaran terkait pembelian aset.
Dengan bukti-bukti tersebut, ia yakin bahwa dakwaan jaksa terhadap mantan dirut PT Panca tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Karena itu dia meminta hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. "Atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum."
Jaksa penuntut umum, Trimo, menyatakan menolak semua pledoi yang disampaikan Dahlan Iskan maupun tim kuasa hukumnya. "Nanti kami uraikan dalam replik," katanya. Adapun terkait keterangan Sam di BAP, Trimo berdalih hal tersebut sudah diatur dalam KUHAP, yakni Pasal 162 ayat 1 dan 2.
NUR HADI