Ayah Korban Pembunuhan Satu Keluarga Ingin Andi Lala Dihukum Mati  

Reporter

Minggu, 16 April 2017 14:55 WIB

Andi Lala salah seorang pembunuh satu keluarga di Medan ditangkap polisi di perbatasan Rengat - Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau, Sabtu 15 April 2017. Dok. instagram @poldasumaterautara

TEMPO.CO, Medan - Andi Lala, otak pembunuhan satu keluarga di Medan, menurut keluarga korban, pantas dihukum mati. Sebab, perbuatannya membantai keluarga Rianto secara Sadis tidak manusiawi dan brutal.

"Tersangka pantas dijatuhi hukuman mati karena telah menghilangkan nyawa Rianto sekeluarga secara keji, di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli," kata Wagiman, orang tua Rianto, saat ditemui di Mabar, Minggu, 16 April 2017.

Baca: Penangkapannya Diumumkam di Instagram, Netizen Kecam Andi Lala

Rianto, 40 tahun, merupakan anak kedua dari tiga bersaudara. Wagiman menuturkan dia merasa kehilangan anak kesayangannya itu. Apalagi, Rianto meninggal dengan cara dibunuh secara sadis.

Rianto beserta istrinya, Riyani, 35 tahun, dua anaknya Syafa Fadillah Hinaya (15) dan Gilang Laksono (11), serta mertuanya, Marni (60), ditemukan tewas pada Minggu, 9 April 2017, di Kelurahan Mabar. Anak bungsu Rianto, Kinara, 4 tahun, satu-satunya korban yang selamat dalam upaya pembunuhan itu. Namun, saat ditemukan kondisinya kritis.

"Ini adalah perbuatan yang biadap dan tidak perlu diberi ampun, pelaku tersebut harus diberi sanksi hukuman mati sebagai ganjaran akibat perbuatan yang dilakukannya," kata Wagiman.

Baca: Si Raja Tega Andi Lala, Bayar Ratusan Ribu Saja Bunuh Sekeluarga

Perbuatan Andi Lala, kata Wagiman, tak hanya merugikan keluarganya tapi juga meresahkan masyarakat. "Polisi terpaksa mengerahkan cukup banyak personel untuk menangkap pelaku pembunuhan sekeluarga yang melarikan diri itu," ucap pria 66 tahun itu.

Ia menambahkan, pelaku pembunuhan seperti itu tidak pantas hidup di tengah masyarakat karena akan menimbulkan rasa takut bagi warga yang membayangkan perbuatan yang pernah dia lakukan terhadap Rianto.

Hukuman mati kepada Andi Lala, menurut Wagiman, juga sebagai pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang sama. Sebab, menghilangkan nyawa orang adalah perbuatan melanggar hukum dan dilarang ajaran agama Islam.

"Sebagai warga masyarakat yang baik harus patuh terhadap hukum dan jangan sampai melakukan perbuatan yang salah. Apalagi sampai membunuh sekeluarga yang tidak bersalah," kata Wagiman.

Baca: Pembunuhan Satu Keluarga di Medan, Korban Selamat Mulai Membaik

Andi Lala, 35 tahun, sempat menjadi buron polisi sebelum akhirnya ditangkap di Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempes, Kabupaten Indragiri Hilir, pada Sabtu, 15 April 2017, pukul 05.10 WIB. Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap pelaku lain, yaitu Roni, 21 tahun, dan Andi Syahputra, 27 tahun, di Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, pada Rabu, 12 April 2017.

ANTARA | RINA W.

Berita terkait

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

2 jam lalu

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Daegu, Korea Selatan setelah menikam rekan senegaranya hingga tewas dan melarikan diri.

Baca Selengkapnya

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya sebagai Plh Sekda Kota Medan, Diskominfo: Sejak 24 April 2024

21 jam lalu

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya sebagai Plh Sekda Kota Medan, Diskominfo: Sejak 24 April 2024

Wali Kota Bobby Nasution menunjuk pamannya, Benny Sinomba Siregar sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Medan.

Baca Selengkapnya

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Kota Medan, Berikut Profil Benny Sinomba Siregar

21 jam lalu

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Kota Medan, Berikut Profil Benny Sinomba Siregar

Wali Kota Medan Bobby Nasution menunjuk Benny Sinomba Siregar jadi Plh Sekda Kota Medan. Benny adalah paman Bobby.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

4 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

4 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

5 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

6 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

6 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya