Ketua Tim Pengawas Haji DPR Fahri Hamzah (kiri) bersama Ketua DPR Setya Novanto (tengah) dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kanan) dalam jumpa pers terkait pelaksanaan Ibadah Haji pimpinan DPR di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 30 September 2015. Dalam keterangannya pimpinan DPR memaparkan pelaksaan Ibadah tersebut berdasarkan undangan resmi dari Kerajaan Arab Saudi serta berbagi cerita mengenai insiden Mina dan upaya-upaya yang mereka lakukan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah memastikan pihaknya bakal menggulirkan surat keberatan pencekalan terhadap Ketua DPR Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Selain itu, surat tersebut bakal ia tanda tangani. "Ya, karena ketua tidak hadir (dalam rapat badan musyawarah),” kata dia saat dihubungi Tempo, Jumat, 14 April 2017.
Fahri menilai surat protes itu merupakan sikap resmi dari lembaganya dan disepakati dalam rapat badan musyawarah. Menurutnya, Setya Novanto seharusnya tidak dicekal lantaran kooperatif dalam kasus yang tengah diusut KPK yaitu megakorupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Setelah surat tersebut jadi, maka Fahri akan menyerahkan kepada Sekretariat Jenderal. “Pengiriman (surat) oleh Sekretariat Jenderal,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPR Ahmad Djuned menuturkan hingga saat ini, nota keberatan atas pencekalan Setya belum ditandatangani Fahri Hamzah. Menurut dia, surat itu kemungkinan bisa dituntaskan pekan depan. “Belum ada sekarang, mungkin Senin (pekan depan),” kata dia.
Setya secara resmi telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Ia dianggap sebagai saksi kunci atas tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, seorang pengusaha yang diduga terlibat berperan penting di korupsi proyek pengadaan e-KTP. Meski mendapat protes dari DPR, KPK berkukuh mencekal Setya.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan pihaknya telah mencekal tiga orang saksi untuk keperluan penyidikan atas tersangka Andi Narogong. Selain Setya Novanto, dua saksi lainnya adalah pihak swasta dan masih punya hubungan keluarga dengan Andi Narogong.