Warga memperlihatkan foto Daftar Pencarian Orang (DPO) Andi Lala alias Andi Matalata yang merupakan tersangka otak pelaku pembunuhan sekeluarga di Medan di Lhokseumawe, Aceh, 12 April 2017. Mabes Polri menerbitkan surat perintah seluruh jajaran kepolisian, bandara dan pelabuhan untuk penangkapan tersangka pembunuhan itu. ANTARA/Rahmad
TEMPO.CO, Jakarta - Pria yang diduga menjadi otak pembunuhan satu keluarga di Medan, Andi Lala, terancam hukuman mati. "Dijerat dengan pasal berlapis," kata Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara Komisaris Besar Nurfallah, Kamis, 13 April 2017.
Satu keluarga beranggotakan lima orang tewas dibunuh di dalam rumah yang terletak di Jalan Mangaan, Gang Benteng, Lingkungan XI, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli,Kota Medan, Sumatera Utara. Kelima korban ditemukan warga meregang nyawa diberbagai tempat di dalam rumah Ahad 9 April 2017.
Pada Rabu lalu, personel Tindak Pidana Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara dan Polres Asahan serta Polsek Air Batu, menangkap Roni dan Andi Saputra yang diduga terlibat pembunuhan satu keluarga tersebut. Dengan tertangkapnya dua orang tersebut, polisi masih memburu Andi Lala.
Saat diperiksa polisi, Roni dan Andi Saputra, tersangka pembunuhan lima orang dalam satu keluarga di Medan, mengaku mendapat imbalan Rp 800 ribu dari Andi Lala.
Nurfallah mengatakan, motif Andi Lala dkk menghabisi nyawa Riyanto dan keluarganya yakni Sri Ariyani, istri Riyanto; Sumarni, mertua Riyanto; Naya, anak Riyanto; dan Gilang, anak Riyanto masih diselidiki.
"Dugaan sementara motif perampokan disertai pembunuhan. Roni mengeksekusi korban Syifa, Gilang, serta Kinara. Adapun Andi Saputra berperan menjaga teras rumah Riyanto sambil mengawasi orang di sekitar rumah Riyanto," kata Nurfallah.