Dahlan Iskan Bacakan Pledoi Soal Penjualan Aset PWU, Apa Isinya?

Reporter

Kamis, 13 April 2017 19:00 WIB

Dahlan Iskan mendengarkan saksi dari jaksa penuntut umum dalam perkara penjualan aset PT Panca Wira Usaha di Pengadilan Tipikor Surabaya, 13 Januari 2017.

TEMPO.CO, Surabaya - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan membacakan pembelaannya (pledoi) atas tuntutan jaksa penuntut umum dalam perkara pelepasan aset BUMD Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Kamis, 13 April 2017.

Dahlan mengatakan dakwaan jaksa yang menyebut pelepasan aset PT Panca di Kediri dan Tulungangung pada 2003 tanpa persetujuan DPRD Jawa Timur tidak benar. Sebab, direksi telah berkirim surat kepada DPRD. Jawaban surat itu memerintahkan pelepasan aset tidak memerlukan izin DPRD.

Baca juga: Sidang Dahlan, Kejanggalan Penjualan Aset PT PWU Dibeberkan

"Karena aset tersebut termasuk dalam aset PT Panca yang proses penjualannya diminta untuk berpegang pada UU PT. Karena itu sebenarnya direksi sudah ektra hati-hati dengan mengirim surat ke DPRD Jatim untuk minta penegasan proses penjualan aset PT Panca tersebut," kata dia.

Selanjutnya Dahlan menyanggah dakwaan jaksa yang menyatakan ia punya niat untuk melakukan korupsi. Karena selama menjabat dirut PT Panca 2000-2010, ia tidak menerima gaji dan bahkan harus mengeluarkan uang pribadi untuk jaminan perusahaan. Ia mengaku bersedia menjadi dirut dengan niat mengabdi.

Selain itu, ia sebelumnya tidak mengenal Sam Santoso, direktur PT Sempulur Adi Mandiri, selaku perusahan pembeli aset. Ia baru tahu Sam setelah dikenalkan oleh Ketua Tim Pelepasan aset PT Panca Wisnu Wardhana. Sehingga dakwaan jaksa yang menyatakan sudah lama mengenal lama Sam tidak benar.

"Kalau benar saya menginginkan penjualan aset tersebut harus jatuh atau diberikan kepada orang yang saya inginkan mengapa tidak dilakukan oleh direksi? Tapi karena direksi tidak ingin terlibat langsung dalam teknis penjualan aset ini maka dibentuklah tim khusus. Termasuk menentukan SOP-nya."

Sedangkan dakwaan jaksa terkait transaksi pelepasan aset sudah dilakukan sebelum RUPS, Dahlan mengatakan berbeda dengan perusahaan lain, di PT Panca setiap RUPS selalu didahului dengan pra-RUPS. "Pada dasarnya keputusan tersebut sudah melalui pembahasan mendalam dalam pra-RUPS."

Dahlan dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Jaksa menyatakan Dahlan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pelepasan aset PT Panca. Adapun Wisnu divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.

Dahlan dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

NUR HADI

Berita terkait

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

3 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

4 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

18 hari lalu

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.

Baca Selengkapnya

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

36 hari lalu

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

Ruas tol Sedyatmo yang terhubung dengan pintu masuk Bandara Sekarno-Hatta mengalami banjir kemarin. Banjir ke bandara pernah berkali terjadi.

Baca Selengkapnya

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

38 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

8 Februari 2024

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

Libur tahun baru imlek, kunjungan wisata ke kampung pecinan menjadi pilihan. Berikut rekomendasi destinasi wisata pecinan yang unik di Kota Surabaya

Baca Selengkapnya

Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

6 Februari 2024

Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

Eri Cahyadi dinilai sejalan dengan semangat Pemuda Muhammdiyah menjadikan Surabaya yang maju dan religius.

Baca Selengkapnya

Perayaan Natal di Taman Surya, Balai Kota Surabaya

12 Januari 2024

Perayaan Natal di Taman Surya, Balai Kota Surabaya

Puluhan ribu umat Kristiani memeriahkan malam Natal di Taman Surya

Baca Selengkapnya

Ada Beasiswa Gandeng Kampus Top Jatim, Mengapa Banyak yang Tak Memanfaatkan?

6 November 2023

Ada Beasiswa Gandeng Kampus Top Jatim, Mengapa Banyak yang Tak Memanfaatkan?

Pimpinan DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat menjalankan program unggulan Beasiswa Pemuda Tangguh untuk jenjang SMA.

Baca Selengkapnya

Piala Dunia U-17 2023: Penguat Sinyal di Stadion Gelora Bung Tomo Mulai Dipasang

25 Oktober 2023

Piala Dunia U-17 2023: Penguat Sinyal di Stadion Gelora Bung Tomo Mulai Dipasang

Pemerintah Kota Surabaya dan provider memasang penguat sinyal di Stadion Gelora Bung Tomo menjelang Piala Dunia U-17 2023.

Baca Selengkapnya