Dahlan Iskan mendengarkan saksi dari jaksa penuntut umum dalam perkara penjualan aset PT Panca Wira Usaha di Pengadilan Tipikor Surabaya, 13 Januari 2017.
TEMPO.CO, Surabaya - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan membacakan pembelaannya (pledoi) atas tuntutan jaksa penuntut umum dalam perkara pelepasan aset BUMD Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Kamis, 13 April 2017.
Dahlan mengatakan dakwaan jaksa yang menyebut pelepasan aset PT Panca di Kediri dan Tulungangung pada 2003 tanpa persetujuan DPRD Jawa Timur tidak benar. Sebab, direksi telah berkirim surat kepada DPRD. Jawaban surat itu memerintahkan pelepasan aset tidak memerlukan izin DPRD.
"Karena aset tersebut termasuk dalam aset PT Panca yang proses penjualannya diminta untuk berpegang pada UU PT. Karena itu sebenarnya direksi sudah ektra hati-hati dengan mengirim surat ke DPRD Jatim untuk minta penegasan proses penjualan aset PT Panca tersebut," kata dia.
Selanjutnya Dahlan menyanggah dakwaan jaksa yang menyatakan ia punya niat untuk melakukan korupsi. Karena selama menjabat dirut PT Panca 2000-2010, ia tidak menerima gaji dan bahkan harus mengeluarkan uang pribadi untuk jaminan perusahaan. Ia mengaku bersedia menjadi dirut dengan niat mengabdi.
Selain itu, ia sebelumnya tidak mengenal Sam Santoso, direktur PT Sempulur Adi Mandiri, selaku perusahan pembeli aset. Ia baru tahu Sam setelah dikenalkan oleh Ketua Tim Pelepasan aset PT Panca Wisnu Wardhana. Sehingga dakwaan jaksa yang menyatakan sudah lama mengenal lama Sam tidak benar.
"Kalau benar saya menginginkan penjualan aset tersebut harus jatuh atau diberikan kepada orang yang saya inginkan mengapa tidak dilakukan oleh direksi? Tapi karena direksi tidak ingin terlibat langsung dalam teknis penjualan aset ini maka dibentuklah tim khusus. Termasuk menentukan SOP-nya."
Sedangkan dakwaan jaksa terkait transaksi pelepasan aset sudah dilakukan sebelum RUPS, Dahlan mengatakan berbeda dengan perusahaan lain, di PT Panca setiap RUPS selalu didahului dengan pra-RUPS. "Pada dasarnya keputusan tersebut sudah melalui pembahasan mendalam dalam pra-RUPS."
Dahlan dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Jaksa menyatakan Dahlan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pelepasan aset PT Panca. Adapun Wisnu divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.
Dahlan dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.