Status di FB Dilaporkan, Ibu Rumah Tangga Makassar Divonis Bebas  

Reporter

Selasa, 11 April 2017 15:27 WIB

Yusniar, Terdakwa kasus penghinaan anggota DPRD lewat status akun facebooknya. TEMPO/Iqbal Lubis.

TEMPO.CO, Makassar – Yusniar, 27 tahun, ibu rumah tangga yang menjadi terdakwa penghinaan dan pencemaran nama baik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jeneponto, Sudirman Sijaya, divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 11 April 2017.

Hakim ketua Kasianus mengatakan Yusniar dinyatakan bebas karena tak terbukti bersalah. Sebab, Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP tak terpenuhi, begitu juga Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tak terpenuhi. “Karena perbuatan tak terbukti, maka terdakwa dinyatakan bebas,” kata Kasianus, Selasa. Yusniar menjalani sidang sejak Mei 2016.

Baca juga: Hakim Tangguhkan Penahanan Yusniar

Menurut Kasianus, pencemaran nama baik itu terjadi ketika dalam status tersebut menyerang kehormatan atau menyebutkan secara spesifik nama yang bersangkutan. Namun, kata dia, dalam status di Facebook, Yusniar tak menyebutkan secara jelas orang yang bersangkutan. Dengan demikian, kata Kasianus, hak-hak terdakwa harus dipulihkan kembali, begitu juga nama baiknya, yang semuanya dibebankan kepada negara.

Menanggapi keputusan hakim, Yusniar sangat bersyukur dan berterima kasih. “Saya merasa sangat berterima kasih dan bersyukur kepada semua orang yang bantu saya,” ucapnya.

Ia mengatakan dari awal memang tak pernah berniat mencemarkan nama baik seseorang. Namun dia dituduh melakukan pencemaran melalui status di Facebook. “Saya hanya curhat, bukan ingin mencemarkan nama baik orang.”

Kuasa hukum Yusniar, Abdul Azis Dumpa, mengungkapkan, keputusan hakim sudah sangat tepat. Pasalnya, hal itu membuktikan bahwa pernyataan Yusniar di Facebook itu bukan menghina atau mencemarkan nama baik seseorang. “Sidang vonis bebas ini sudah sangat tepat. Kalau memang pencemaran nama baik kan harus jelas ditujukan kepada seseorang,” tuturnya.

Dengan begitu, ujar Azis, ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kemudian, ia menganggap kasus ini harus dirujuk dalam penanganan UU ITE. “Kami melawan ini karena kami ingin Yusniar bebas. Kalau tidak, maka mengancam demokrasi.”

Adapun jaksa penuntut umum Neng Marlinawati tak ingin berkomentar dan langsung meninggalkan ruangan sidang melalui pintu belakang. Namun ia meminta hakim memberinya waktu untuk menanggapi vonis bebas Yusniar tersebut.

DIDIT HARIYADI



Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

5 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

21 hari lalu

PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

PKB Kota Makassar meraih lima kursi di DPRD kota itu pada pemilu legislatif atau Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

35 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

36 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

37 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

38 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

39 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

39 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

40 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

41 hari lalu

Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

Wali Kota Ramdhan Pomanto meraih Top Pembina BUMD 2024.

Baca Selengkapnya