Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Ahok (kiri) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 4 April 2017. Dalam sidang ini diputar video rekaman pidato Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Syihab tentang Surat Al-Maidah. ANTARA/Gilang Praja
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim menunda sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama. Sidang beragendakan pembacaan tuntutan itu ditunda lantaran jaksa penuntut umum belum merampungkan surat tuntutannya.
Meski sempat diminta menyelesaikan surat tuntutan tersebut hari ini, Ali menyatakan pihaknya belum sanggup. "Melihat kekurangan materi, sepertinya (tuntutan) tak bisa diselesaikan hari ini. Kami mohon dua minggu apabila diperkenankan."
Permintaan JPU tersebut ditolak majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto.
"Saudara (JPU) tanggal 17 April siap tidak? Gitu aja, tegas. Kalau tak siap, tak apa, karena tuntutan itu suatu kewajiban. Kita ikuti nanti pertimbangan, jangan sampai penasihat hukum rugi pembelaannya," ujar Dwiarso.
Basuki alias Ahok didakwa dalam sidang penistaan agama lantaran menyinggung Surat Al Maidah ayat 51 dalam sambutannya di Kepulauan Seribu pada September tahun lalu.