Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan pers terkait OTT ketua DPD RI Irman Gusman di gedung KPK, Jakarta, 17 September 2016. Uang suap diduga terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepada CV SB pada tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat. TEMPO/Nurdiansah
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan ihwal Novel Baswedan, penyidik senior di komisi antirasuah ini. Menurut Agus, soal peringatan dan sanksi kepada Novel Baswedan, media massa umumnya memberitakan dengan nada negatif.
Novel Baswedan dikenal sebagai penyidik kasus-kasus besar yang ditangani KPK. Banyak politikus, pejabat dan instansi pemerintah --terutama yang terkait dengan kasus korupsi-- waswas dengan kinerja Novel Baswedan. Novel Baswedan kini sedang diteror dengan disiram air keras.
Agus Rahardjo menjelaskan seputar surat peringatan kepada Novel Basweda kepada Tempo yang menemuinya di rumahnya kawasan Bekasi, Jakarta Barat pada awal April 2017. Beberapa penjelasan Agus bersifat off the record. Berikut ini hasil wawancara Tempo.
Bagaimana ceritanya Anda menandatangani surat peringatan untuk Novel Baswedan? Itu keputusan kolektif pimpinan KPK, bukan hanya saya. Prosesnya juga cukup panjang. Banyak hal yang kami pertimbangkan.
Advertising
Advertising
Apa pertimbangannya? Ada hasil pemeriksaan Pengawas Internal dan ahli komunikasi. Tapi saya tidak bisa menyebutkan nama ahli komunikasinya. Pimpinan juga mempelajari kasus ini.