Salah Ketik Putusan MA, Pengamat: KY Harus Usut Pelanggaran Etik  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 8 April 2017 19:01 WIB

Wakil Ketua DPD 2004-2014, Laode Ida (kanan), Juru Bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi (dua dari kanan), Pengamat Hukum, Hery Firmansyah (kiri), hadir dalam diskusi di Jakarta, Sabtu, 8 April 2017. Tempo/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum dari Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, menilai Komisi Yudisial (KY) harus lebih tegas dalam mengusut dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus salah ketik putusan Mahkamah Agung. Sebaliknya, KY justru mengklaim apa pun rekomendasi yang diberikan, hanya MA yang bisa memutuskan apakah akan mentaati atau tidak.

"Lembaga negara itu kan ada diferensiasi fungsional atau pembagian tugasnya, KY di sini harus tegas memantau hakim, karena menyangkut persoalan ketertiban umum yang akan terganggu," kata Hery dalam diskusi di Jakarta, Sabtu, 8 April 2017. "Bola panas sekarang ada juga ada di MA, kalau tidak diperbaiki, maka penegak hukum lainnya akan terpengaruh."

Baca: Mahkamah Agung Akui Salah Ketik Putusan Uji Materi DPD

Sebelumnya, MA mengakui kekeliruan dalam hal penulisan putusan uji materi Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Poin yang salah itu tertulis, "Memerintahkan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 Tanggal 21 Februari 2017 tentang Tata Tertib."

Farid Wajdi, juru bicara KY, menegaskan putusan KY tidak eksekutorial dan tergantung MA mau mengikuti atau tidak. "Pelanggaran kode etik tidak akan mempengaruhi putusan, kita belum mengetahui apakah kasus salah ketik ini murni pelanggaran etika atau hanya administrasi," ucapnya.

Farid menambahkan, saat ini belum ada laporan resmi dari masyarakat terkait dengan kasus salah ketik putusan MA tersebut. KY, menurut dia, masih pada tahap pengumpulan informasi. "Perlu digarisbawahi bahwa KY juga hanya bisa menyatakan pelanggaran etika bagi hakim, kalau salah ketiknya di panitera, itu bukan ranah KY," ujarnya.

Lebih jauh, Farid mendorong kepada para hakim untuk lebih melakukan peninjauan pada setiap putusan hal semacam ini bisa dihindari. "Karena pertanggungjawabannya bukan hanya ke pihak terlapor, tapi juga ke publik."

Wakil Ketua DPD Periode 2004-2019 yang juga Komisioner Ombudsman, Laode Ida, menilai KY tidak bisa melihat kasus ini sekadar kekeliruan biasa, karena menyangkut masalah tata bernegara. "Tidak bisa disebut cuma administrasi, negara ini kan semuanya juga memang administrasi," katanya.

FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

17 jam lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

2 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

3 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

8 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

8 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

9 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

9 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

10 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

15 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya