MUI Kota Palu: Fatwa Larangan Istri Unggah Foto ke Medsos Dibahas

Sabtu, 8 April 2017 14:31 WIB

Ilustrasi hacker/sosial media/Facebook. REUTERS/Dado Ruvic

TEMPO.CO, Palu - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu Zainal Abidin mengatakan lembaga yang mewadahi para ulama itu akan membahas fatwa larangan istri dan perempuan dewasa mengunggah foto ke media sosial. Hal itu disampaikannya saat membuka Rapat Kerja MUI Kota Palu di Mercure Hotel, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu, 8 April 2017.

"Sebelumnya MUI telah menduga bahwa ada muatan haram ketika foto-foto perempuan dewasan dan beristri di upload ke media sosial seperti Facebook dan sebagainya," ujar Zainal Abidin, Sabtu, 8 April 2017.

Baca juga: MUI: Pedofilia Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Harus Serius

Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu itu menekankan agar rapat kerja MUI segera menyusun rencana kerja untuk membahas hal itu. Menurut dia, foto yang diunggah ke media sosial itu menjadi salah satu sumber atau penyebab perempuan mendapat perilaku kekerasan psikis, mental, dan seksual.

Pakar pemikiran Islam modern itu menegaskan perempuan, khususnya Muslimah mengunggah foto yang mempertunjukkan aurat atau sengaja memamerkan kecantikan wajahnya merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Menurut Zainal Abidin, Islam tidak membenarkan perempuan dewasa dan telah bersuami atau berstatus istri memamerkan kecantikan wajahnya untuk dilihat oleh semua orang melalui media sosial. Bahkan, dia mengatakan, Islam secara tegas melarang keras perempuan memamerkan auratnya kepada yang bukan muhrimnya atau kepada yang bukan berhak melihat.

Lihat juga: 9 Fatwa Baru MUI di Industri Keuangan Syariah, Cek Daftarnya

"Akhir-akhir ini semakin banyak perempuan baik yang berstatus istri atau yang sudah bersuami dan belum bersuami semakin rajin memamerkan wajahnya, tubuhnya, bedaknya atau makeup di Facebook," sebut Zainal Abidin.
Dia menghimbau agar perempuan dewasan dan para istri di Kota Palu dan Sulawesi Tengah untuk berhenti dan tidak lagi melakukan kebiasaan tersebut, karena lebih banyak memberikan dampak yang buruk.

"Hal itu dapat menjadi sumber terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, bahkan berdampak pada perceraian karena ada dugaan selingkuh dan sebagainya," kata Zainal.

Dia menjelaskan, berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Palu pada 2009 terjadi 137 kasus kekerasan terhadap perempuan, 2010 sebanyak 125 kasus, dan 2011 sebanyak 126 kasus.

Simak pula: MUI: Ulama Berperan Meredam Kegaduhan

Selanjutnya pada 2012 terjadi 197 kasus, 2013 sebanyak 212 kasus, 2014 sebanyak 182 kasus, dan hingga November 2015 2015 terjadi 132 kasus kekerasan.

Sementara data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Tengah menyebutkan kekerasan terhadap perempuan tahun 2015 mencapai 117 kasus dan 305 kasus kekerasan pada 2016.

AMAR BURASE


Berita terkait

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

1 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

2 hari lalu

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

Ini yang harus diperhatikan dan dipantau saat ikut rekrutmen bersama BUMN.

Baca Selengkapnya

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

3 hari lalu

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.

Baca Selengkapnya

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

5 hari lalu

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

Orang sering menggunakan media sosial untuk memposting momen terbaiknya, membuat feed terlihat seperti highlight reel dari pengalaman keren.

Baca Selengkapnya

Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

5 hari lalu

Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

Hari Bumi atau Earth Day pada 22 April dapat dirayakan dengan berbagai aktivitas termasuk meramaikan di media sosial lewat unggahan twibbon.

Baca Selengkapnya

Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

6 hari lalu

Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

Sebuah studi penelitian 2022 terhadap anak perempuan 10-19 tahun menunjukkan bahwa istirahat di media sosial selama 3 hari secara signifikan berfaedah

Baca Selengkapnya

25 Link Twibbon untuk Semarakkan Hari Kartini 2024

7 hari lalu

25 Link Twibbon untuk Semarakkan Hari Kartini 2024

Pemerintah Sukarno memilih hari Kartini untuk diperingati sebagai momentum khusus emansipasi wanita

Baca Selengkapnya

CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

8 hari lalu

CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

Menelisik Motivasi di Balik Akun Medsos Penyebar Hoaks Melalui Transparansi Halaman

Baca Selengkapnya

Cara Menonaktifkan Sementara dan Menghapus Permanen Akun Instagram

8 hari lalu

Cara Menonaktifkan Sementara dan Menghapus Permanen Akun Instagram

Terdapat dua pilihan ketika ingin rehat dari Instagram, yakni menonaktifkan sementara dan menghapus akun secara permanen.

Baca Selengkapnya

Saran Psikolog agar Mental Sehat setelah Libur Panjang

11 hari lalu

Saran Psikolog agar Mental Sehat setelah Libur Panjang

Hindari berbagai jenis kegiatan yang membuat tubuh minim bergerak agar mental tetap sehat usai libur panjang Lebaran.

Baca Selengkapnya