Anak yang Menggugat Ibu Rp 1,8 M Diminta Menghadirkan Saksi

Reporter

Jumat, 7 April 2017 06:44 WIB

Pengugat Handoyo Andianto (kiri) mengikuti sidang ketujuh dengan agenda pembuktian berkas dari kedua pihak di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, 30 Maret 2017. Dalam kasus perdata utang piutang sebesar Rp41,5 juta pada tahun 2001 dengan tergugat Siti Rokayah (85) alias Amih, yang juga ibu kandung istri Penggugat, Yani Suryani, dengan gugatan senilai Rp 1,8 miliar. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut meminta penggugat kasus perdata utang piutang anak kepada ibu dapat menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya di Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Kita sudah sama-sama sepakat untuk menghadirkan saksi di sidang berikutnya," kata Ketua Majelis Hakim, Endratno Rajamai, SH saat sidang lanjutan kasus gugatan anak kepada ibunya terkait utang piutang di Pengadilan Negeri Garut, Kamis 6 April 2017.


Baca: Bupati Purwakarta Kritik Anak Gugat Ibu: Kasih Sayang Kok Dipaket

Hakim juga meminta kepada tergugat untuk menghadirkan saksi dalam persidangan berikutnya, sebelum pengadilan menetapkan keputusan kasus perdata tersebut. Agenda sidang ketujuh tersebut menghadirkan tergugat kedua Asep Rohendi. Sedangkan tergugat pertama Siti Rokayah, 83, serta anak dan menantu yang menggugat ibunya tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Sidang tersebut masih membahas pembuktian dari kedua belah pihak penggugat yakni Handoyo Andianto dan Yani Suryani serta dari tergugat Siti Rokayah dan Asep Ruhendi. Usai pemeriksaan bukti dalam persidangan itu, Hakim langsung menanyakan kesiapan dari kedua belah pihak untuk menghadirkan para saksi pada sidang selanjutnya.


Baca: Gugat Ibu Rp 1,8 M, Anak: Kalau Menang, 50 Persen Dikasih ke Ibu

"Majelis berikan kesempatan kepada penggugat dan tergugat untuk mendatangkan saksi, jika tak akan ada, majelis menerima," katanya.

Hakim juga berharap penggugat maupun tergugat dapat hadir pada persidangan pekan depan agar kasus perdata anak dan ibu dapat segera diselesaikan. "Majelis sudah bermusyawarah, menetapkan sebelum mendengar saksi di sidang selanjutnya, majelis meminta supaya penggugat satu, tergugat satu dan dua untuk hadir," kata Endratno.


Baca: Ibu Digugat Anak, Pengakuan Anak yang Lain Ungkap Kebenarannya

Kasus perdata ke persidangan itu terkait utang piutang Rp 41,5 juta pada 2001. Kemudian penggugat melakukan gugatan utang ke pengadilan dengan besaran utang menjadi Rp 1,8 miliar.

ANTARA

Advertising
Advertising

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

BPBD Kabupaten Bandung Telusuri Informasi Kerusakan Akibat Gempa Bumi M4,2 dari Sesar Garsela

2 hari lalu

BPBD Kabupaten Bandung Telusuri Informasi Kerusakan Akibat Gempa Bumi M4,2 dari Sesar Garsela

Gempa bumi M4,2 mengguncang Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut. BPBD Kabupaten Bandung mengecek informasi kerusakan akibat gempa.

Baca Selengkapnya

Hujan Deras Sejak Kamis Sore, Tiga Warga Kabupaten Garut Tertimbun Longsor

7 hari lalu

Hujan Deras Sejak Kamis Sore, Tiga Warga Kabupaten Garut Tertimbun Longsor

Curah hujan tinggi mengguyur wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat, sejak Kamis sore. Tiga warga tertimbun longsor di dalam rumahnya.

Baca Selengkapnya

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

9 hari lalu

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak

Baca Selengkapnya

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

12 hari lalu

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

28 hari lalu

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.

Baca Selengkapnya

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

38 hari lalu

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

38 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai gugatan dari kedua rivalnya tidak istimewa.

Baca Selengkapnya

Sempat Jadi Zona Merah Stunting, Pemda Garut Rekrut Enam Ribu Pendamping Keluarga

39 hari lalu

Sempat Jadi Zona Merah Stunting, Pemda Garut Rekrut Enam Ribu Pendamping Keluarga

Pemerintah Garut merekrut ribuan tenaga pendamping keluarga untuk mendukung penurunan angka stunting.

Baca Selengkapnya

Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

43 hari lalu

Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

Kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK, namun bersifat situasional untuk antisipasi gugatan sengketa pemilu.

Baca Selengkapnya