Ketua Panja Revisi UU KPK Aziz Syamsuddin, saat mengikuti rapat kerja dengan Badan Legislasi, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, (9-10). TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Aziz Syamsudin, membeberkan ihwal pemilihan calon hakim agung pada 2016. Menurut dia, Dewan mempertimbangkan konsultasi terkait dengan kebutuhan hakim di Mahkamah Agung.
"DPR hanya pilih tiga, karena komposisi yang tidak pas dan kami sudah konsultasikan dengan MA," kata Aziz di restoran Bumbu Desa, Jakarta, Kamis, 6 April 2017.
Politikus Partai Golkar ini mengatakan pihaknya telah berkonsultasi dengan beberapa tokoh ahli dan tokoh masyarakat dalam uji kepatutan dan kelayakan. Komposisi hakim karier dan nonkarier, serta independensi hakim pun turut menjadi pertimbangan.
Aziz menjelaskan, cara menjawab calon hakim juga mempengaruhi penilaian Dewan. "Saat ditanya, calon tidak menjawab dengan proper," ujarnya. Ada juga calon hakim yang kedapatan tidak konsisten dalam mengadili perkara yang sama di pengadilan yang berbeda.
Pada Agustus 2016, Komisi III DPR menyetujui tiga calon hakim menjadi Hakim Agung. Mereka adalah Ibrahim dan Panji Widagdo untuk hakim perdata, serta Edi Riadi untuk kamar agama.