Pembatalan Perda Diserahkan ke MA, Pengamat: Memang Harus Begitu

Reporter

Kamis, 6 April 2017 19:45 WIB

Polisi berjaga jelang sidang lanjutan gugatan Capres Prabowo Subianto di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 8 Agustus 2014. REUTERS/Darren Whiteside

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan, mengatakan langkah Mahkamah Konstitusi atau MK mencabut kewenangan Menteri Dalam Negeri untuk membatalkan peraturan daerah sudah sesuai dengan undang-undang. "Memang track-nya begitu," katanya saat dihubungi Tempo, Kamis, 6 April 2017.

Asep mengatakan, peran pengujian peraturan perundang-undangan merupakan tugas Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan undang-undang, peran Mendagri sebagai penguji peraturan perundangan-undangan hanya dibatasi untuk empat isu yaitu masalah tata ruang, Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah, pajak, dan retribusi daerah.

Baca juga:
Pascaputusan MK, Menteri Tjahjo Klaim Masih Bisa Batalkan Perda

Menteri Tjahjo Tanya MK, Putusan Bisa Ubah Sistem Evaluasi Perda

Menurut Asep, pengalihan wewenang tersebut tidak akan menghambat penyelesaian peraturan daerah yang bermasalah. Ia menyarankan akan lebih baik jika MA meniru model pengujian peraturan di MK. "Dibuatkan forum yang menghadirkan penggugat dan tergugat," kata dia. Forum tersebut dapat menjadi sarana kedua pihak menjelaskan alasan masing-masing.

Terkait dengan waktu pengujian, Asep menilai baik Mendagri dan MA dapat menyelesaikannya dengan cepat. Namun Mendagri memiliki kelebihan karena bisa dibantu banyak pihak. "Jika aturannya berkaitan dengan pajak, dia bisa meminta bantuan ke Kementerian Keuangan, misalnya," kata Asep.

Baca pula:
Tjahjo: Putusan MK Cabut Kewenangan Soal Perda Hambat Investasi
Mahkamah Konstitusi Cabut Kewenangan Pembatalan Perda

MK mencabut kewenangan Mendagri berdasarkan gugatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). Mereka meminta peraturan terkait pembatalan perda yang terdapat dalam Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dibatalkan oleh MK. MK mengabulkan gugatan tersebut karena menilai perda merupakan produk hukum yang dibuat oleh eksekutif dan legislatif, yakni pemerintah daerah dan DPRD.

VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

4 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

7 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

45 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

51 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

59 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

4 Januari 2024

Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

Satpol PP tak lepas dari sejarah kependudukan Belanda. Daerah yang pertama kali membentuk Satpol PP adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya