Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu SARA, Buni Yani didampingi penasehat hukum menjawab pertanyaan wartawan usai sidang yang memutuskan menolak praperadilan yang ia ajukan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 21 Desember 2016. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Bandung - Berkas perkara tersangka kasus dugaan melontarkan ujaran kebencian Buni Yani dinyatakan telah lengkap atau P21. Kepolisian Daerah Metro Jaya telah melimpahkan berkas Buni Yani ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kepala Penerangan dan Hukum Kejati Jawa Barat Raymond Ali menyebutkan, pihaknya tinggal menunggu pelimpahan tahap kedua berupa barang bukti dan tersangka dari pihak kepolisian.
"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap," ujar Raymond kepada Tempo, Kamis, 6 April 2017.
Ia menyatakan kejati telah menyiapkan sejumlah jaksa penuntut umum untuk menyidangkan Buni Yani di pengadilan. Namun, Raymond belum menyebutkan kapan perkara isu SARA itu masuk ke meja hijau.
"Kami belum tahu. Tunggu pelimpahan tahap ke kedua," kata dia.
Buni ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan melontarkan ujaran kebencian dengan mengunggah potongan video pidato Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Buni menyertakan transkrip ucapan Ahok dalam video berdurasi setengah menit yang diunggahnya itu.
Perkara Buni Yani itu bolak-balik Kejaksaan. Polda Metro Jaya menyerahkan berkas kasus itu ke Kejaksaan Tinggi DKI, tapi kemudian dikembalikan. Lalu berkas itu diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengikuti domisili Buni Yani di Depok.
Buni Yani sempat mengajukan gugatan praperadilan atas kasusnya itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tapi hakim menolak gugatan tersebut.