Ketua DPR Setya Novanto menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 15 Maret 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto membantah menerima aliran dana proyek pengadaan e-KTP. Pernyataan itu diucapkan Setya kepada majelis hakim saat bersaksi dalam sidang keenam kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 6 April 2017. "Betul (tidak terima uang). Yakin, Yang Mulia," ujarnya.
Ketua Umum Partai Golongan Karya itu mengaku tidak tahu-menahu ihwal pembahasan proyek e-KTP. Dia hanya mengetahui ada proyek e-KTP melalui laporan Ketua Komisi II DPR saat itu, Chaeruman Harahap, dalam rapat pleno.
Majelis hakim berulang kali mencecar Setya mengenai keterlibatannya dalam proyek tersebut. Setya selalu menjawab tidak tahu dan tidak benar. Majelis hakim sempat mengingatkan Setya bahwa dia telah disumpah.
Namun dia meyakinkan majelis hakim bahwa dia telah memberikan keterangan yang sebenarnya. "Benar, Yang Mulia, sesuai dengan sumpah saya," katanya.
Di awal persidangan, dalam berita acara perkara (BAP), Setya mengaku tak mengenal Irman, salah satu terdakwa kasus e-KTP. Namun di persidangan kali ini, ia mengoreksinya. Dia mendadak ingat pernah bertemu dengan Irman setelah melihat foto Irman sekitar tiga minggu lalu.
Setya mengaku pernah bertemu dengan Irman saat melakukan kunjungan ke Jambi. Kala itu, dia mengenal Irman sebagai pelaksana tugas Gubernur Jambi. Sedangkan terhadap terdakwa Sugiharto, Setya mengaku tak mengenalnya.
Dalam perkara ini, Setya bersama Irman dan Sugiharto diduga terlibat mengatur jalannya proyek. Setya yang kala itu menjabat Ketua Fraksi Golkar disebut-sebut turut menerima aliran duit proyek e-KTP.