Pengacara Elza Syarief berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi e-KTP di gedung KPK, Jakarta, 5 April 2017. Elza Syarief dipersika selama 7 jam. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Elza Syarief mengatakan nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menekan dan mengancam Miryam S. Haryani telah ada dalam dakwaan kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Menurut dia, pengancam itu bukan anggota Komisi Hukum DPR, seperti yang disebutkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
“Yang saya tahu dari Miryam, nama-namanya sama dengan yang ada di dakwaan. Mereka yang minta cabut keterangan,” ucap Elza di KPK, Rabu, 5 April 2017. Elza belum bersedia menyebutkan nama yang ia maksud.
Dalam sidang 23 Maret 2017, saat menjadi saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, Miryam mencabut seluruh keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Alasannya, keterangan itu ia berikan di bawah tekanan penyidik KPK. Tapi sumber Tempo di KPK menuturkan Miryam mencabut BAP karena mendapatkan tekanan dari sejumlah politikus yang juga rekannya sesama anggota DPR.
Rabu, 5 April 2017, KPK memeriksa Elza sebagai saksi kasus pencabutan BAP Miryam. Elza diduga mengetahui salah satu peristiwa yang memicu keputusan Miryam membantah seluruh keterangannya dan mencabut BAP. Elza berujar, sekitar satu pekan sebelum persidangan, ia bertemu dengan Miryam di kantornya di Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan. Saat itu, seseorang pengacara yang diduga merupakan utusan orang yang terlibat dalam proyek e-KTP tiba-tiba datang dan berbicara dengan Miryam.
Menurut Elza, pertemuan itu terekam kamera pengawas di kantornya. “Penyidik KPK juga akan mengambil bukti rekaman CCTV di kantor saya,” kata Elza kepada Grandy Aji dari Tempo.
Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia Boyamin Saman telah melaporkan kasus ini ke KPK. “Memang ada upaya menutup semua kasus ini,” ucap Boyamin.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menuturkan KPK telah menetapkan Miryam sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal kesaksian palsu atas pencabutan BAP dalam sidang. Penyidik juga akan melacak semua orang yang diduga memaksa Miryam melakukan hal itu. Mereka akan dijerat pasal menghalangi dan menghambat penyidikan. “Kami berharap Miryam kooperatif untuk mengungkap siapa saja yang terlibat,” ujar Febri.