Kasus E-KTP, Pengancam Miryam Masuk Dakwaan  

Reporter

Kamis, 6 April 2017 10:55 WIB

Pengacara Elza Syarief berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi e-KTP di gedung KPK, Jakarta, 5 April 2017. Elza Syarief dipersika selama 7 jam. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Elza Syarief mengatakan nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menekan dan mengancam Miryam S. Haryani telah ada dalam dakwaan kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Menurut dia, pengancam itu bukan anggota Komisi Hukum DPR, seperti yang disebutkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Yang saya tahu dari Miryam, nama-namanya sama dengan yang ada di dakwaan. Mereka yang minta cabut keterangan,” ucap Elza di KPK, Rabu, 5 April 2017. Elza belum bersedia menyebutkan nama yang ia maksud.

Baca:
Kasus E-KTP, Elza Syarief Akui Bertemu dengan Miryam S. Haryani

Dalam sidang 23 Maret 2017, saat menjadi saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, Miryam mencabut seluruh keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Alasannya, keterangan itu ia berikan di bawah tekanan penyidik KPK. Tapi sumber Tempo di KPK menuturkan Miryam mencabut BAP karena mendapatkan tekanan dari sejumlah politikus yang juga rekannya sesama anggota DPR.

Rabu, 5 April 2017, KPK memeriksa Elza sebagai saksi kasus pencabutan BAP Miryam. Elza diduga mengetahui salah satu peristiwa yang memicu keputusan Miryam membantah seluruh keterangannya dan mencabut BAP. Elza berujar, sekitar satu pekan sebelum persidangan, ia bertemu dengan Miryam di kantornya di Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan. Saat itu, seseorang pengacara yang diduga merupakan utusan orang yang terlibat dalam proyek e-KTP tiba-tiba datang dan berbicara dengan Miryam.

Menurut Elza, pertemuan itu terekam kamera pengawas di kantornya. “Penyidik KPK juga akan mengambil bukti rekaman CCTV di kantor saya,” kata Elza kepada Grandy Aji dari Tempo.

Baca: KPK Sita CCTV Terkait Pertemuan Elza Syarief dan Miryam Hariyani


Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia Boyamin Saman telah melaporkan kasus ini ke KPK. “Memang ada upaya menutup semua kasus ini,” ucap Boyamin.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menuturkan KPK telah menetapkan Miryam sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal kesaksian palsu atas pencabutan BAP dalam sidang. Penyidik juga akan melacak semua orang yang diduga memaksa Miryam melakukan hal itu. Mereka akan dijerat pasal menghalangi dan menghambat penyidikan. “Kami berharap Miryam kooperatif untuk mengungkap siapa saja yang terlibat,” ujar Febri.

FRANSISCO ROSARIANS

Baca: E-KTP, Elza Syarief dan Boyamin Ungkap Siapa Penekan Miryam




Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

20 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

21 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

21 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

22 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya