TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Elza Syarief mengakui bertemu dengan mantan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Miryam S. Haryani. Menurut Elza, pertemuan dengan Miryam di kantornya terjadi tiga kali.
"Terkait dengan kedatangan Bu Yani ke kantor saya, itu benar, tiga kali," kata Elza saat tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 5 April 2017. Namun Elza enggan menjelaskan pertemuan itu terkait dengan apa. "Nanti saja, ya," ucapnya.
Baca: Kasus E-KTP, Elza Syarief Penuhi Panggilan KPK
Soal adanya pengacara lain ketika Miryam ada di kantornya, Elza juga tidak membantah. Meski demikian, Elza masih belum menjelaskan secara spesifik hal yang terjadi dalam pertemuan itu. "Nanti saja," ujar Elza
Nama Elza sempat disebut dalam sidang korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Kamis, 30 Maret 2017. Saat persidangan, jaksa mempertanyakan tentang pertemuan Miryam, yang menjadi saksi, dengan Elza beberapa waktu sebelum persidangan korupsi e-KTP dimulai.
Sebelumnya, dalam berkas dakwaan, Miryam diduga menerima dan menyalurkan duit dari proyek e-KTP senilai Rp 5,83 miliar ke Senayan. Ia juga diduga menampung duit Rp 7 miliar pada 2010-2012 dan dibagikan ke pimpinan ataupun anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu, ia disebut menerima duit US$ 23 ribu atau sekitar Rp 220 juta.
Simak juga: Ngaku Diancam Penyidik KPK, Miryam Cabut BAP di Sidang E-KTP
Semua itu, tutur Miryam dalam berkas dakwaan, ia lakukan atas perintah Ketua Komisi Pemerintahan Chairuman Harahap. Pengakuan Miryam itu menguatkan pernyataan bekas Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, bahwa semua anggota Komisi Pemerintahan DPR periode 2009-2014 menerima duit dari proyek e-KTP.
Kuasa hukum terdakwa Irman dan Sugiharto, Soesilo Ariwibowo, menyatakan pencabutan keterangan Miryam merugikan kliennya.
GRANDY AJI