Kasus E-KTP, Elza Syarief Bantah Suruh Miryam S Haryani Cabut BAP

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 6 April 2017 07:35 WIB

Pengacara Elza Syarief menunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 5 April 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Elza Syarief membantah menyuruh anggota DPR fraksi Partai Hanura, Miryam S. Haryani, untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) di persidangan soal kasus e-KTP. Namun, Elza menyarankan politikus dari partai Hanura itu untuk menjadi Justice Collaborator (JC).

"Untuk apa saya suruh. Itu kan nyelakain dia. Justru saya ingin dia jadi JC," ujar Elza Syarief usai diperiksa, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 5 April 2017.
Baca :
Korupsi E-KTP, KPK Menetapkan Miryam S Haryani Sebagai Tersangka
E-KTP, KPK: Miryam Ditekan Anggota Dewan

Elza menjelaskan sebagai teman, dirinya selalu memberikan saran terbaik untuk Miryam termasuk untuk memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang sebenarnya soal kasus e-KTP.

Selain itu, Elza juga sempat mengingatkan Miryam akibat dari memberikan keterangan palsu saat di persidangan. "Karena kan di dalam KPK ini kan lengkap alat-alatnya ada perekam suaranya, videonya. Dan ini ancaman hukumannya cukup tinggi kalau misalnya memberikan keterangan palsu di bawah sumpah itu kan bisa kena 12 tahun, kalau menghalang-halangi penyidikan juga kena ancaman hukuman," katanya.

Dalam persidangan, Miryam mencabut BAP-nya karena dia mengaku diintimidasi saat diperiksa penyidik. BAP yang dicabut Miryam, menyebut beberapa nama anggota DPR telah menerima uang untuk memuluskan pembahasan proyek Kementerian Dalam Negeri itu.
Simak pula : Polisi Periksa Haikal, Tersangka Otak Peretas Ribuan Situs

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menetapkan mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani sebagai tersangka terkait kasus korupsi e-KTP.

Atas perbuatannya Miryam S Haryani disangkakan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, KPK sudah menetapkan Andi Agustinus sebagai tersangka, serta Irman dan Sugiharto juga sebagai tersangka. Andi adalah pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri.

GRANDY AJI

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

4 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

9 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

18 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

18 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

21 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

21 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya