Sebuah lahan yang baru terbakar sudah ditanami olah bibit pohon sawit yang sekarang sedang investigasi polisi di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, 30 Oktober 2015. Kerbakaran selama berminggu-minggu di hutan dan lahan gambut yang kaya karbon dari pulau Sumatera dan Kalimantan. REUTERS/Darren Whiteside
TEMPO.CO, Palangkaraya - "Kita akan melihat perizinan PMA yang ada di Kalimantan Tengah, sejauh mana kerja mereka dan mengapa mereka belum memiliki HGU dan IPPKH (izin pinjam pakai kawasan hutan), apakah mereka sudah proses di kehutanan dan agraria serta tata ruang," kata Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah Rawing Rambang, Rabu, 5 April 2017, di Palangkaraya.
Rapat nantinya, kata Rawing, akan melibatkan beberapa instansi terkait baik itu kehutanan, agraria dan tata ruang atau badan pertanahan nasional. "Hasil rapat itu nantinya akan kita sampaikan kepada Gubernur Kalteng Sugianto Sabran," kata dia.
Menurut Rawing, dari 47 perusahaan perkebunan PMA yang ada di Kalteng, ada sekitar 18 perusahaan perkebunan PMA yang belum mengantongi IPPKH .Bahkan ada 4 perusahaan yang belum mengantongi izin usaha perkebunan (IUP) dan izin lokasi.
"Perusahaan perkebunan itu adalah berasal dari Malaysia yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kapuas dan Seruyan. Dan perusahaan itu sudah beroperasi . Untuk itu kita mendorong mereka agar segera melengkapi perizinannya termasuk perizinannya pelepasan kawasan," ujarnya.
Karena bagi perusahaan yang sudah mempunyai IUP, pihaknya tidak bisa menghentikan sementara operasinya. "Kalau dulu sesuai Peraturan Daerah (perda) Nomor 8 tahun 2003 tidak perlu pelepasan kawasan, sehingga perusahaan yang sudah mengantongi IUP mereka bisa melakukan aktivitas namun setelah keluar Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 529 tahun 2012, kawasan tersebut menjadi kawasan hutan dan harus dilakukan pelepasan kawasan," kata Rawing, menjelaskan.
Ekonom Ini Sebut Tren PHK Bakal Berlanjut hingga Tahun Depan
25 Desember 2023
Ekonom Ini Sebut Tren PHK Bakal Berlanjut hingga Tahun Depan
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Mohammad Faisal mengatakan tren Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih akan berlanjut hingga tahun depan. Mengapa?