Jaga Kepercayaan Publik, Hendardi: DPD dan MA Perbaiki Situasi  

Reporter

Rabu, 5 April 2017 20:45 WIB

Hendardi. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Setara Institute, Hendardi, menilai tindakan Mahkamah Agung (MA) melantik pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih dari sidang paripurna pada Senin, 3 April 2017, keliru meski mengingkari putusannya sendiri terkait dengan putusan Tata Tertib DPD yang mengatur masa jabatan pimpinan.

Menurut Hendardi, tindakan itu merupakan wujud penghancuran sistematis wibawa dan supremasi hukum di Indonesia. “Tidak bisa dibiarkan dan harus diselamatkan karena akan berimplikasi serius pada kepercayaan publik terhadap institusi-institusi negara,” kata Hendardi dalam keterangan tertulis, Rabu, 5 April 2017.

Baca juga:
Kisruh DPD, Ratu Hemas Tolak Kepemimpinan Oesman Sapta Odang

Pada Selasa, 4 April 2017, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Suwardi melantik pemimpin DPD periode 2017-2019. Oesman Sapta Odang terpilih menjadi Ketua DPD, sedangkan Wakil Ketua I dan II diisi oleh Nono Sampono dan Darmayanti Lubis.

Hendardi menyarankan agar DPD dan MA menjalankan sejumlah langkah untuk memperbaiki situasi dua lembaga itu. Misalnya, anggota DPD yang menolak pergantian pimpinan bisa membawa hal tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bahkan bisa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan negeri atas keputusan sidang paripurna DPD.

Baca pula:
Ketua MPR: Posisi Oesman Sapta di MPR, Terserah DPD

Melalui itu, kata Hendardi, produk politik dari DPD bisa diuji dengan proses hukum yang seharunya bebas dari kepentingan politik. MA pun harus melakukan sejumlah langkah untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Hendardi melanjutkan, Ketua MA harus menjelaskan kepada publik ihwal sikapnya yang mendua dalam konflik antar-fraksi di DPD. Tujuannya, mencegah menguatnya ketidakpercayaan publik terhadap MA. Kemudian, Presiden dan DPR bisa segera merancang pembaharuan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang mengatur kedudukan DPD secara lebih detail. Termasuk pengaturan perihal keanggotaan DPD yang aktif di partai politik.

Menurut Hendardi, langkah itu dimaksudkan untuk menyelamatkan DPD di masa depan. Sebab, DPD merupakan institusi representasi daerah. Selain itu, untuk memperkuat check and balances pada lembaga perwakilan.

DANANG FIRMANTO



Berita terkait

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

10 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

19 hari lalu

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.

Baca Selengkapnya

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

19 hari lalu

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

26 hari lalu

Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattaliti menghadiri open house presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

33 hari lalu

Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

"Tertarik atau enggaknya, saya kan orang bukan tambang ya, jadi kita akan lihat ke sana," kata Komeng.

Baca Selengkapnya

Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

46 hari lalu

Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

Sebanyak 25 Instansi yang terdiri dari 12 ribu pegawai akan dipindahkan ke IKN melalui beberapa tahap.

Baca Selengkapnya

Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

47 hari lalu

Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

El Asamau menduga ada kecurangan dalam proses penghitungan suara pemilihan senator di Nusa Tenggara Timur.

Baca Selengkapnya

Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

48 hari lalu

Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

Komedian Alfiansyah Komeng menjadi pemenang perolehan suara DPD daerah pemilihan Jawa Barat dengan mengumpulkan 5,3 juta suara lebih.

Baca Selengkapnya

Raih 5,3 Juta Suara, Komeng Dipastikan Lolos ke DPD RI

48 hari lalu

Raih 5,3 Juta Suara, Komeng Dipastikan Lolos ke DPD RI

Komedian Alfiansyah Komeng dipastikan lolos ke Senayan.a memperoleh 5.399.699 suara, dari 27 kabupaten/kota Se - Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Empat Calon Anggota DPD Jawa Barat dengan Suara Terbanyak, Komeng Unggul Telak

49 hari lalu

Empat Calon Anggota DPD Jawa Barat dengan Suara Terbanyak, Komeng Unggul Telak

Rapat pleno terbuka yang dipimpin Komisioner KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat mengesahkan hasil rekapitulasi calon anggota DPD.

Baca Selengkapnya