Mengaku Ditekan Penyidik e-KTP, KPK: Miryam Bisa Kena Dua Pasal  

Reporter

Editor

Pruwanto

Selasa, 4 April 2017 19:18 WIB

Mantan anggota Komisi II DPR tahun 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani (kedua kiri) meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 30 Maret 2017. Jaksa Penuntut Umum KPK meminta agar Miryam S Haryani ditahan karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan tersebut. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menimbang pasal yang akan dikenakan kepada mantan anggota Komisi II DPR, Miryam Haryani. Politikus Hanura itu diduga memberikan keterangan palsu dalam sidang korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

"Kami sedang serius mempertimbangkan menerapkan Pasal 21 atau 22 dalam konteks perkara ini," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Selasa, 4 April 2017.

Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menyatakan setiap orang yang menghalangi penyidikan tindak pidana korupsi bisa dihukum penjara. Adapun Pasal 22 menyatakan orang yang memberi keterangan palsu dapat diancam hukuman minimal tiga tahun penjara.

Baca: Miryam Cabut BAP Kasus E-KTP, Pakar Hukum: Bisa Jadi Bumerang

Miryam mencabut seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) ketika menjadi saksi dalam persidangan e-KTP. Miryam, berdasarkan berita acara pemeriksaan yang dia cabut, memberikan keterangan adanya aliran dana korupsi kepada sejumlah anggota Dewan. Miryam mengaku ditekan penyidik KPK sehingga memberikan keterangan palsu.

Saat dikonfrontasi, tiga penyidik, yang memeriksa Miryam, membantah.

Baca: E-KTP, KPK: Miryam Ditekan Anggota Dewan

Keterangan Miryam mengenai aliran dana ke sejumlah anggota Dewan tersebut dikuatkan dengan adanya keterangan sejumlah saksi lain. Karena itu, Miryam dianggap berbohong di dalam persidangan. "Ada indikasi keterangan tidak benar yang disampaikan saksi sehingga kami mendalami hal tersebut," ujar Febri.

Pekan lalu, jaksa penuntut umum KPK meminta majelis hakim menerapkan Pasal 174 KUHAP kepada Miryam. Pasal ini memberi hak kepada hakim ketua sidang untuk memerintahkan penahanan saksi dan menuntutnya dengan dakwaan sumpah palsu. Namun hakim ketua John Halasan Butar Butar menganggap perlu mendengar keterangan saksi lain sebelum memproses keterangan Miryam.

Adapun komisi antirasuah masih menunggu terkumpulnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Miryam sebagai tersangka. "Nanti, kami sampaikan lebih lanjut terkait dengan pengembangan perkara e-KTP," kata Febri.

Baca: Saling Bantah Penyidik dan Miryam

Miryam menceritakan saat ia menjalani pemeriksaan pertama. Ketika itu, ia diberi tahu Novel Baswedan, salah satu penyidik KPK, seharusnya KPK menangkap dia pada 2010. Mendengar perkataan Novel, Miryam langsung merasa drop.

"Bayangkan Yang Mulia, sebelum diperiksa, saya sudah dikata-katai itu dan saya langsung drop," kata Miryam di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 30 Maret 2017.

Miryam mengaku trauma pada pemeriksaan pertama. Karena itu, pada pemeriksaan kedua, dia mengaku masih merasa stres. Terlebih, pada pemeriksaan kedua, dia diperiksa di ruangan berukuran 2 meter x 2 meter. "Saya sangat tidak nyaman diperiksa di ruangan sempit," ujarnya.

Novel mengatakan, pada awal-awal pemeriksaan, Miryam diperiksa di lantai 4 gedung KPK C1. Ruang pemeriksaan itu lebih besar dan tidak berukuran 2 meter x 2 meter. "Memang ada ruang yang lebih kecil, tapi itu ruang pemeriksaan sebagaimana mestinya. Semua saksi juga diperiksa di sana," ucapnya.

MAYA AYU PUSPITASARI

KPK

Berita terkait

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

7 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

12 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

21 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

21 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

23 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya