Dugaan Suap Kapal PT PAL, Siapa Lagi Penerima Upeti

Reporter

Selasa, 4 April 2017 14:07 WIB

Kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) kedua pesanan Filipina sedang dibangun di PT PAL Indonesia, Surabaya, Jawa Timur, 8 November 2016. Pengerjaan kapal ini sudah memasuki tahap pemasangan akomodasi (outfitting) dan diperkirakan selesai lebih cepat dua bulan jadwal. ANTARA/Irfan Anshori

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan penyidik menduga ada kesepakatan atau fee lain dalam penjualan dua unit kapal tempur strategic sealift vessel (SSV) buatan PT PAL Indonesia ke Filipina senilai US$ 86,96 juta atau Rp 1,1 triliun. Menurut dia, saat ini penyidik sedang mempelajari aturan dan mekanisme kesepakatan fee kepada perusahaan perantara dalam jual-beli persenjataan militer.


Fee 1,25 persen ini merupakan kesepakatan tertutup pejabat PT PAL. Tapi total fee proyek ini 4,75 persen,” kata Febri di gedung KPK, kemarin. “Kami akan berfokus soal 1,25 persen ini sambil mendalami adanya komitmen, pertemuan, dan perjanjian lain.”

Baca: Kasus Suap Kapal, KPK Tangkap Direktur Keuangan PT PAL di Bandara


Dalam jual-beli, perusahaan perantara umumnya menerima fee sebesar 2,5 persen dari nilai penjualan. Berdasarkan kelaziman itu, total fee penjualan kapal tempur diperkirakan 3,75 persen, akumulasi dari bagian perusahaan perantara Ashanti Sales Incorporated sebesar 2,5 persen dan suap untuk petinggi PT PAL sebesar 1,25 persen. Lalu, ke mana larinya sisa fee yang 1 persen, Febri belum memastikannya. “Kemungkinan lain untuk apa dan untuk siapa, nanti akan didalami,” ujarnya.


Dalam operasi tangkap tangan pada Kamis lalu, penyidik KPK menangkap tiga petinggi PT PAL--Direktur Utama Firmansyah Arifin, Manajer Treasury Arif Cahyana, dan Direktur Keuangan Saiful Anwar--serta perwakilan Ashanti, Agus Nugroho. Mereka diduga menerima uang dalam tiga tahap pemberian dengan total US$ 1,087 juta atau setara Rp 14,4 miliar. Uang itu dicurigai merupakan imbalan pembelian dua unit kapal tempur SSV PT PAL Indonesia oleh Kementerian Pertahanan Filipina yang menjadi rekanan Ashanti.


Baca: Korupsi PT PAL: Harga Kapal Rp 1,1 Triliun, Komisi Rp 54,5 Miliar


Advertising
Advertising

Sekretaris Perusahaan PT PAL Elly Dwiratmanto mengatakan perusahaan memang menetapkan fee bagi Ashanti sebesar 4,75 persen sejak awal proses penawaran dan penjualan dua unit kapal tempur tersebut. Menurut dia, perusahaan pelat merah itu memiliki semua dokumen yang menjamin tidak ada kejanggalan dalam kesepakatan fee bagi perusahaan perantara.


Dia mengklaim selama ini tak pernah ada aturan tentang batasan fee yang layak dalam jual-beli melalui perusahaan perantara. “Asalkan kedua pihak sepakat dan merasa tak ada yang dirugikan, seharusnya sah saja. Kecuali memang ada kewajiban fee hanya berapa persen,” ujar Elly.


Baca: Fee Penjualan Kapal PT PAL Hampir 5 Persen, Begini Penjelasan KPK


Menurut Febri, KPK juga sedang mendesak pemerintah untuk memberikan aturan yang tegas tentang fee perusahaan perantara. Dia menilai fee berpotensi merugikan negara karena membuat harga jual menjadi lebih tinggi, tapi keuntungan yang diterima lebih rendah.


Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal Djundan Eko, menampik kementeriannya bertanggung jawab dalam penjualan kapal PT PAL ke Filipina. Menurut dia, kementerian hanya mengeluarkan izin ekspor. Sedangkan seluruh proses pengadaan dan penjualan merupakan ranah PT PAL dan pemerintah Filipina. “Kementerian Pertahanan tidak ikut campur,” ujarnya.


FRANSISCO ROSARIANS | HUSSEIN ABRI

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

54 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

55 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

58 hari lalu

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya