Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Mohammad Jafar Hafsah sebelum memberikan keterangan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dengan tersangka Irman dan Sugiarto sebelum menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan delapan orang aksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 April 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Mohammad Jafar Hafsah, mengakui menerima duit hampir Rp 1 miliar dari mantan Bendahara Fraksi Demokrat Muhammad, Nazaruddin.
“Nazaruddin pernah memberikan dana kepada saya,” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin malam, 3 April 2017.
Jafar berujar, uang itu untuk operasional Ketua Fraksi Demokrat. Ia tidak mengetahui bahwa uang itu termasuk duit bancakan proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Dia mengaku tidak pernah meminta uang tersebut.
Jafar baru tahu uang lebih dari Rp 980 juta itu bagian dari duit panas proyek e-KTP setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Awalnya, ia tak tahu asal uang tersebut. Namun, setelah berdialog dengan penyidik KPK, ia baru menyadari. “Setelah diperiksa di KPK dan tahu itu uang e-KTP, saya kembalikan,” tuturnya.
Uang tersebut digunakan Jafar untuk keperluan sebagai Ketua Fraksi Demokrat, misalnya kunjungan saat terjadi gempa bumi di Mentawai dan pembinaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam persidangan, jaksa menyinggung soal mobil yang dibeli Jafar bermerek Land Cruiser.
Jafar membenarkan telah membeli mobil tersebut. Menurut dia, mobil itu dibeli dari hasil penjualan mobil Land Cruiser-nya yang lama ditambah uang yang ia miliki. Namun Jafar mengaku lupa, apakah uang tersebut termasuk pemberian Nazaruddin.
Sementara itu, ketika dikonfrontasi, Nazaruddin menyebut uang yang diberikan kepada Jafar untuk membeli mobil. “Untuk beli mobil Land Cruiser atas permintaan Jafar,” katanya.