MA Terbitkan Surat Perpanjangan Penahanan Jessica Kumala Wongso

Reporter

Sabtu, 1 April 2017 05:56 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, 27 Oktober 2016. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) akhirnya menerbitkan surat perpanjangan masa tahanan terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso untuk jangka waktu 50 hari terhitung mulai tanggal 27 Maret 2017 hingga 15 Mei 2017 di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.


Perpanjangan masa tahanan itu dituangkan dalam Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor 203/O.1.10/Epp.2/05/2016, sebagai bentuk pelaksanaan Penetapan Ketua Mahkamah Agung RI pada 27 Maret 2017, yaitu Nomor 294/2017/S.127.TAH/PP/2017/MA.

Baca juga:
Penahanan Jessica Berakhir, Pengacara: Kami Usahakan ...

Namun penyampaian surat tersebut dikeluhkan oleh pengacara Jessica, Otto Hasibuan. Sebab, surat tersebut baru diterima Jessica pada 30 Maret 2017, sementara surat penahanan dari pengadilan sebelumnya hanya berlaku hingga 26 Maret 2017. “Jadi Jessica baru terima dan tanda tangan kemarin jam 11.30 WIB, padahal penahanan berakhir tanggal 26 Maret,” kata Otto, saat dihubungi, Jumat malam, 31 Maret 2017.

Otto sebelumnya menyebutkan penahanan Jessica mulai 26 Maret 2017 tidak lagi sah. “Penahanan Jessica sudah tidak sah. Kami sedang usahakan dia keluar," kata Otto saat dihubungi Tempo, Senin kemarin. Dia menjelaskan penahanan Jessica tidak bisa dilanjutkan selama keputusan perkaranya belum inkrah.

Ihwal tuntutan permintaan pembebasan Jessica tersebut, Otto mengatakan tidak ada tanggapan atau kejelasan dari pihak rutan. Sementara itu, Kepala Rutan Pondok Bambu Oka Yusanti membantah penahanan Jesaica tidak berdasar. Menurut Ika, Jessica tidak membutuhkan surat perpanjangan penahanan lagi, karena dalam putusan pengadilan dari pengadilan tinggi menyebutkan dalam salah satu poinnya bahwa menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan.

"Kamk sudah terima putusan pengadilan dari pengadilan tinggi dengan no 393/tip/2016/pt.dki, yg Amar putusannya ada empat poin," katanya. Selain memutuskan menerima permibtaan banding penasehat hukum terdakwa, lanjut Ika, ada poin yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Amar putusan yang ketiga berbunyi menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan, jadi amar putusan ketiga itu yang menjadikan dasar penahanan Jessica.”

GHOIDA RAHMAH | INGE KLARA SAFITRI

Berita terkait

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

2 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

3 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

3 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

4 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

5 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

9 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

14 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

16 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

16 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

19 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya