Kasus Terumbu Karang, Pemerintah Bersiap Tuntut Kapal Pesiar

Reporter

Sabtu, 1 April 2017 02:44 WIB

Bongkahan koloni karang yang rusak disebabkan kandasnya Kapal MV Caledonian Sky berbendera Bahama di perairan Raja Ampat, Papua Barat, 4 Maret 2017. Tim Peneliti Sumber Daya Laut Universitas Papua, Conservation International, The Nature Conservancy, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat mendata bahwa kerusakan terumbu karang akibat kandasnya Kapal MV Caledonian Sky diperkirakan seluas 13.533 meter persegi. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Makassar -Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Eko Djalmo Asmadi mengungkapkan saat ini pemerintah tengah mengumpulkan data pengawasan. Karena akan mengajukan tuntutan atas kejadian kandasnya Kapal Pesiar Caledonian Sky di Kawasan Konservasi Perairan Raja Ampat pada 4 Maret lalu.

"Kita sudah lakukan survei kerugian atas rusaknya terumbu karang, tapi hasilnya belum ditahu. Karena itu ditangani Kemenko Maritim," ucap Eko Djalmo saat lakukan inspeksi mendadak reklamasi di Makassar, Jumat 31 Maret 2017.

Baca juga:
Reportase Tempo ke Raja Ampat: Terumbu Karang Hancur Berantakan


Ia menegaskan bahwa pemerintah akan menuntut perusahaan Caledonian Sky atas kerusakan terumbu karang tersebut. Dan pemerintah memutuskan menempuh jalur hukum lantaran besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh kapal Caledonian Sky. Apalagi,
lokasi kandasnya kapal tersebut tepat di tempat wisata yakni Pulau Manswar, Distrik Meos Manswar, Kabupaten Raja Ampat.

Diketahui kapal pesiar itu memuat 79 kru adan 102 penumpang dari berbagai negara. "Diduga kandas karena kelalaian nakhoda hanya memonitor GPS serta radar, tak perhatikan pasang surut," ucap dia.

Baca pula:
Terumbu Karang Raja Ampat Bisa Pulih dalam Waktu 100 Tahun

Eko menyebutkan bahwa regulasi yang bisa menjerat kapal pesiar itu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 40 Ayat 3, UU Nomor 31 Tahun 2004 juncto UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Pasal 7 Ayat 2, Kepmen KP Nomor 36/KEPMEN-KP/2014 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat dan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kriteria Baku Kerusakan Terumbu Karang (Kepmen LH 4/2001).

Saat ini pemerintah juga telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Pariwisata (Kemenpar), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kejaksaan Agung (Kejagung), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Polri.

"Dalam waktu dekat kita akan ajukan tuntutan," kata Eko. Dari hasil pemeriksaan awal, lanjut dia, kerusakan fisik terumbu karang diprediksi mencapai 1.600 meter persegi.

DIDIT HARIYADI

Berita terkait

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

4 hari lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

8 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Kronologi Pemuda Demak Rusak Pagar Jembatan Agar Truk Sound Horeg Bisa Lewat

24 hari lalu

Kronologi Pemuda Demak Rusak Pagar Jembatan Agar Truk Sound Horeg Bisa Lewat

Pagar jembatan beton di Desa Babatan, Kecamatan Kebonagung, Demak, Jawa Tengah dirusak pemuda agar truk berisi sound system untuk takbiran bisa lewat.

Baca Selengkapnya

PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

24 hari lalu

PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

PKB Kota Makassar meraih lima kursi di DPRD kota itu pada pemilu legislatif atau Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

25 hari lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.

Baca Selengkapnya

Viral Kasus Perusakan Toko Laundry di Grogol Petamburan, Polisi Tangkap 1 Tersangka di Jambi

40 hari lalu

Viral Kasus Perusakan Toko Laundry di Grogol Petamburan, Polisi Tangkap 1 Tersangka di Jambi

Polisi menangkap tersangka perusakan toko laundry berinisial J, 41 tahun, di daerah Jambi.

Baca Selengkapnya

Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

44 hari lalu

Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

Wali Kota Ramdhan Pomanto meraih Top Pembina BUMD 2024.

Baca Selengkapnya

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

28 Februari 2024

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

Produksi terbesar diperoleh dari sektor produksi garam rakyat yang mencapai 2,2 juta ton,

Baca Selengkapnya

Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

20 Februari 2024

Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

Anggota KPPS Muhammad Fahriansyah, 26 tahun, yang bertugas di TP) 12 Kelurahan Lariang Bangi, Kecamatan Makassar, meninggal

Baca Selengkapnya

Cina Dominasi Investasi Asing Sektor Kelautan Indonesia

5 Februari 2024

Cina Dominasi Investasi Asing Sektor Kelautan Indonesia

Nilai investasi di sektor kelautan dan perikanan Indonesia pada 2023 mencapai Rp 9,56 triliun. Cina menjadi investor asing terbesar Indonesia.

Baca Selengkapnya