Bongkahan koloni karang yang rusak disebabkan kandasnya Kapal MV Caledonian Sky berbendera Bahama di perairan Raja Ampat, Papua Barat, 4 Maret 2017. Tim Peneliti Sumber Daya Laut Universitas Papua, Conservation International, The Nature Conservancy, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat mendata bahwa kerusakan terumbu karang akibat kandasnya Kapal MV Caledonian Sky diperkirakan seluas 13.533 meter persegi. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Makassar -Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Eko Djalmo Asmadi mengungkapkan saat ini pemerintah tengah mengumpulkan data pengawasan. Karena akan mengajukan tuntutan atas kejadian kandasnya Kapal Pesiar Caledonian Sky di Kawasan Konservasi Perairan Raja Ampat pada 4 Maret lalu.
"Kita sudah lakukan survei kerugian atas rusaknya terumbu karang, tapi hasilnya belum ditahu. Karena itu ditangani Kemenko Maritim," ucap Eko Djalmo saat lakukan inspeksi mendadak reklamasi di Makassar, Jumat 31 Maret 2017.
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan menuntut perusahaan Caledonian Sky atas kerusakan terumbu karang tersebut. Dan pemerintah memutuskan menempuh jalur hukum lantaran besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh kapal Caledonian Sky. Apalagi, lokasi kandasnya kapal tersebut tepat di tempat wisata yakni Pulau Manswar, Distrik Meos Manswar, Kabupaten Raja Ampat.
Diketahui kapal pesiar itu memuat 79 kru adan 102 penumpang dari berbagai negara. "Diduga kandas karena kelalaian nakhoda hanya memonitor GPS serta radar, tak perhatikan pasang surut," ucap dia.
Eko menyebutkan bahwa regulasi yang bisa menjerat kapal pesiar itu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 40 Ayat 3, UU Nomor 31 Tahun 2004 juncto UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Pasal 7 Ayat 2, Kepmen KP Nomor 36/KEPMEN-KP/2014 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat dan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kriteria Baku Kerusakan Terumbu Karang (Kepmen LH 4/2001).
Saat ini pemerintah juga telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Pariwisata (Kemenpar), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kejaksaan Agung (Kejagung), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Polri.
"Dalam waktu dekat kita akan ajukan tuntutan," kata Eko. Dari hasil pemeriksaan awal, lanjut dia, kerusakan fisik terumbu karang diprediksi mencapai 1.600 meter persegi.