Ribuan masa aksi 313 memenuhi Kawasan patung kuda di Jakarta, 31 Maret 2017. Mereka menuntut Presiden JOkowi mencopot Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian RI Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan polisi sedang memeriksa lima orang yang ditangkap hari ini, 31 Maret 2017. Para tersangka diperiksa di Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Mereka disangka melakukan pemufakatan jahat atau kejahatan terhadap keamanan negara. Para tersangka itu adalah Sekretaris Jenderal FUI Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha, dan Andry.
"Penangkapan ini berkaitan dengan telah ditemukannya bukti-bukti cukup tentang adanya tindak pidana pemufakatan makar," kata Rikwanto dalam konferensi pers di lobi Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Jakarta Selatan, Jumat. Namun ia menolak menyebutkan bentuk makar itu.
Menurut dia, penangkapan ini tidak ada hubungan langsung dengan demonstrasi yang sedang berlangsung.
Para terduga makar ditangkap berdasarkan laporan polisi pada 27 Maret 2017 tentang dugaan tindakan pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau permufakatan makar. Mereka terancam Pasal 110 juncto Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut Rikwanto, unjuk rasa yang diberi label 313 ini berlangsung damai. Ia mengapresiasi dan salut kepada pengunjuk rasa yang sejak pagi berkumpul. Hingga kini, kata dia, unjuk rasa masih berjalan baik. "Mudah-mudahan terus demikian sampai pukul 18.00."
Perwakilan pendemo sudah diterima Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto sebagai perwakilan pemerintah. "Aspirasinya akan disampaikan kepada Presiden," kata Rikwanto.
Dia mengatakan laporan yang masuk terhadap pimpinan FUI dan empat orang lainnya itu dibuat sendiri oleh Polri. Namun ia menolak menyampaikan buktinya. Ia hanya mengatakan polisi sudah mempunyai cukup bukti untuk menetapkan lima orang itu sebagai tersangka.