Gugatan Dikabulkan MA, Masa Jabatan Pimpinan DPD Kembali 5 Tahun

Jumat, 31 Maret 2017 15:09 WIB

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Farouk Muhammad (kiri) dan GKR Hemas (kanan) saat memimpin Sidang Paripurna Luar Biasa di Gedung Nusantara V, Jakarta, 5 Oktober 2016. Paripurna ini beragendakan penyampaian Ihtisar Hasil Pemeriksaan (IHP) semester I tahun 2016 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK RI. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Masa jabatan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kembali menjadi lima tahun setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan sejumlah anggota DPD RI terkait pemotongan masa jabatan pimpinan DPD RI.

"MA melalui putusannya Nomor 20P/HUM/2017, Rabu, 29 Maret 2017 memutuskan, masa jabatan pimpinan DPD RI adalah lima tahun sesuai masa jabatan keanggotaaan dan pemberlakuan surut terhadap ketentuan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," kata kuasa hukum pemohon uji materi dari sejumlah anggota DPD RI, Irman Putra Sidin, di Jakarta, Jumat, 31 Maret 2017.

Baca juga: MK Tolak Uji Materi Masa Jabatan Pimpinan DPD, Ini Alasannya

Menurut Irman, MA akhirnya mengajarkan kepada Parlemen bahwa hukum harus di atas segalanya, politik mayoritas harus tunduk kepada negara hukum. "Parlemen tidak boleh hanya karena mayoritas membuat aturan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum maka hal tersebut menjadi produk hukum yang sah," katanya.

Irman menjelaskan, melalui putusan MA tersebut maka pemilihan ulang pimpinan DPD RI atau kocok ulang pimpinan DPD RI yang sedianya akan dilaksanakan pada 3 April 2017 tidak dapat dilaksanakan. Jika pemilihan ulang pimpinan DPD RI tersebut dilaksanakan, kata dia, maka segala hasilnya adalah ilegal atau tidak sah.

"Kalau tetap dilaksanakan, maka dapat dinilai menciptakan negara dalam negara, karena mustahil Ketua MA akan mengambil sumpah pimpinan DPD RI terpilih yang didasarkan oleh Peraturan Tata tertib DPD RI yang sudah dibatalkannya," katanya.

Simak pula: Kisruh Pimpinan DPD, MA Diminta Percepat Putusan Uji Materi

DPD akan menggelar paripurna pemilihan pimpinan pada 3 April nanti. Pemilihan itu didasari oleh aturan tata tertib terbaru yang menyebut masa jabatan pimpinan adalah 2,5 tahun. Namun ada pihak yang keberatan terhadap keputusan itu, dan melayangkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Empat anggota DPD, yaitu Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Djasarmen Purba, Anang Prihantoro, dan Marhany Victor Poly Pua, meminta MK menguji Pasal 260 ayat (1), Pasal 261 ayat (1) huruf i, dan Pasal 300 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Undang-Undang MD3).

Namun MK menolak permohonan uji materi terkait dengan masa jabatan pimpinan DPD yang diajukan oleh empat anggota DPD tersebut. MK beralasan tidak memiliki wewenang mengadili permohonan itu. Menurut MK, dalam permohonannya, pemohon cenderung menguji peraturan tata tertib DPD soal pemimpin DPD. “Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa, 28 Februari 2017.

Lihat juga: DPD Seharusnya Bisa Menjadi Penyeimbang DPR, Tapi...

ANTARA | ADITYA BUDIMAN | AHMAD FAIZ

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

1 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

2 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

4 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

8 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

9 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

9 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

10 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

10 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

11 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya