Gugatan Dikabulkan MA, Masa Jabatan Pimpinan DPD Kembali 5 Tahun
Jumat, 31 Maret 2017 15:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Masa jabatan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kembali menjadi lima tahun setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan sejumlah anggota DPD RI terkait pemotongan masa jabatan pimpinan DPD RI.
"MA melalui putusannya Nomor 20P/HUM/2017, Rabu, 29 Maret 2017 memutuskan, masa jabatan pimpinan DPD RI adalah lima tahun sesuai masa jabatan keanggotaaan dan pemberlakuan surut terhadap ketentuan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," kata kuasa hukum pemohon uji materi dari sejumlah anggota DPD RI, Irman Putra Sidin, di Jakarta, Jumat, 31 Maret 2017.
Baca juga: MK Tolak Uji Materi Masa Jabatan Pimpinan DPD, Ini Alasannya
Menurut Irman, MA akhirnya mengajarkan kepada Parlemen bahwa hukum harus di atas segalanya, politik mayoritas harus tunduk kepada negara hukum. "Parlemen tidak boleh hanya karena mayoritas membuat aturan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum maka hal tersebut menjadi produk hukum yang sah," katanya.
Irman menjelaskan, melalui putusan MA tersebut maka pemilihan ulang pimpinan DPD RI atau kocok ulang pimpinan DPD RI yang sedianya akan dilaksanakan pada 3 April 2017 tidak dapat dilaksanakan. Jika pemilihan ulang pimpinan DPD RI tersebut dilaksanakan, kata dia, maka segala hasilnya adalah ilegal atau tidak sah.
"Kalau tetap dilaksanakan, maka dapat dinilai menciptakan negara dalam negara, karena mustahil Ketua MA akan mengambil sumpah pimpinan DPD RI terpilih yang didasarkan oleh Peraturan Tata tertib DPD RI yang sudah dibatalkannya," katanya.
Simak pula: Kisruh Pimpinan DPD, MA Diminta Percepat Putusan Uji Materi
DPD akan menggelar paripurna pemilihan pimpinan pada 3 April nanti. Pemilihan itu didasari oleh aturan tata tertib terbaru yang menyebut masa jabatan pimpinan adalah 2,5 tahun. Namun ada pihak yang keberatan terhadap keputusan itu, dan melayangkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
Empat anggota DPD, yaitu Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Djasarmen Purba, Anang Prihantoro, dan Marhany Victor Poly Pua, meminta MK menguji Pasal 260 ayat (1), Pasal 261 ayat (1) huruf i, dan Pasal 300 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Undang-Undang MD3).
Namun MK menolak permohonan uji materi terkait dengan masa jabatan pimpinan DPD yang diajukan oleh empat anggota DPD tersebut. MK beralasan tidak memiliki wewenang mengadili permohonan itu. Menurut MK, dalam permohonannya, pemohon cenderung menguji peraturan tata tertib DPD soal pemimpin DPD. “Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa, 28 Februari 2017.
Lihat juga: DPD Seharusnya Bisa Menjadi Penyeimbang DPR, Tapi...
ANTARA | ADITYA BUDIMAN | AHMAD FAIZ