Juru bicara presiden, Johan Budi bersama Mensesneg Pratikno saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 15 Agustus 2016. Presiden Joko Widodo memberhentikan Menteri ESDM Archandra Tahar terkait kewarganegaraan ganda, yakni Indonesia dan Amerika Serikat. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara kepresidenan, Johan Budi Saptopribowo, menegaskan hingga kini belum ada pembicaraan resmi terkait dengan rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sampai hari ini tidak ada pembicaraan resmi terkait revisi Undang-Undang KPK kepada pemerintah jadi yang ada baru wacana," kata Johan Budi, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2017.
Johan mengatakan bahwa hingga kini revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 baru sebatas wacana. Selain itu, kata dia, jika dilihat dari pemberitaan media, baru satu-dua orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang memberikan pernyataan.
Dalam kesempatan itu, Johan mengingatkan kembali bahwa Jokowi pernah menolak rencana revisi UU 30/2002 pada awal 2016.
"Presiden waktu itu dengan tegas mengatakan bahwa revisi UU KPK tidak diperlukan pada waktu itu. Apalagi draf yang beredar waktu itu isinya lebih kepada melemahkan KPK," ujar Johan.
Sebelumnya, DPR melalui Badan Keahlian Dewan melakukan sosialisasi atas revisi Undang-Undang KPK. Sosialisasi telah dilakukan ke sejumlah perguruan tinggi untuk menjelaskan poin-poin usulan revisi serta menerima masukan dari berbagai pihak.
Namun, rencana revisi tersebut telah mengundang reaksi dari masyarakat. Salah satunya dari Forum Rektor Indonesia dan Guru Besar Anti-Korupsi.