Kerja Sama dengan Polri dan Kejagung, KPK Jamin Jaga Independensi  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 30 Maret 2017 15:54 WIB

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Ketua KPK Agus Rahardjo dan Jaksa Agung HM Prasetyo usai menandatangani kerjasama dalam bidang pemberantasan korupsi. TEMPO/Rezki Alvionitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan memorandum of understanding (MOU) yang telah diteken bersama Polri dan Kejaksaan Agung tidak akan mempengaruhi independensi lembaga antirasuah itu berkurang.

"Dalam melaksanakan tugas, dalam melaksanakan penindakan, misalnya, penyidikan tentu saja ada mekanisme internal KPK dalam memastikan. Dan kita akan menegakkan mekanisme itu semaksimal mungkin sesuai dengan tugas KPK," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, di kantornya, Kamis, 30 Maret 2017.

Baca:
Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua KPK Sepakat Intensifkan Berantas Korupsi

Febri menyebutkan saat ini ada sekitar 90 penyidik yang separuh di antaranya berasal dari Polri. Namun, Febri menegaskan, mereka tentu harus mematuhi aturan KPK.

Distribusi itu saat ini, dari sekitar 90 penyidik, setengah di antaranya berstatus sebagai pegawai tetap dan setengahnya lagi—sekitar 45 orang—merupakan penyidik yang berasal dari Polri.

"Dan independensi dimulai dari pemahaman bahwa dari mana pun asal penyidik itu, dia adalah penyidik KPK, yang tentu saja harus mematuhi aturan-aturan KPK. Jadi bekerjanya sebagai penyidik KPK. Bukan berdasarkan institusi asalnya masing-masing," ujar Febri.

Simak:
Sidang E-KTP, Agus Martowardoyo: Mungkin Saya Mesti Ingat-ingat

Sebelumnya, tiga lembaga penegak hukum mengadakan penandatanganan kerja sama dalam hal pemberantasan korupsi di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Maret 2017. Lembaga itu adalah Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia.

Para kepala lembaga itu hadir, yakni Ketua KPK Agus Rahardjo, Jaksa Agung H.M. Prasetyo, dan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian. Mereka mewakili institusi masing-masing saat menandatangani kertas kerja sama tersebut.

Selain itu, maksud dari kerja sama tersebut adalah sebagai pedoman pihak-pihak yang terlibat dalam rangka kerja sama pemberantasan tindak pidana korupsi.

GRANDY AJI

Jangan lewatkan:
Aksi 313, Ini Rute Massa ke Istana Negara untuk Dialog Presiden Jokowi



Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

2 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

3 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

3 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

5 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

7 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

12 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

1 hari lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

2 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya