KPK Akan Buktikan Pencabutan BAP Kasus E-KTP Miryam Tak Beralasan  

Reporter

Rabu, 29 Maret 2017 21:25 WIB

Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan membuktikan bahwa pencabutan berita acara pemeriksaan terkait dengan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang dilakukan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014, Miryam S. Haryani, tidak sah.

”Nanti akan kita simak bersama, akan kita buktikan bahwa alasan pencabutan BAP oleh Miryam itu tidak beralasan,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Rabu, 29 Maret 2017.

Baca juga:
Sidang E-KTP, Jaksa: Ada Hal Tak Logis dari Kesaksian Miryam

Febri mengatakan Miryam akan dipanggil lagi sebagai saksi dalam sidang korupsi e-KTP yang digelar Kamis, 30 Maret 2019. Kamis pekan lalu, 23 Maret, Miryam membuat geger Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena mencabut seluruh BAP miliknya.

Miryam mengatakan ia dalam keadaan tertekan saat menjalani pemeriksaan dengan penyidik KPK. Ia menuding penyidik KPK, salah satunya Novel Baswedan, telah mengancamnya.

Baca pula:
E-KTP, 3 Kesaksian Miryam Haryani yang Menentukan

Jaksa penuntut umum KPK pun memanggil Miryam dalam sidang Senin, 27 Maret, untuk dikonfrontasi dengan penyidik yang disebut telah mengancamnya. Namun Miryam absen dengan alasan sakit.

Febri mengatakan, jika besok Miryam berkukuh mencabut berita pemeriksaannya, KPK masih memiliki bukti lain. Namun ia enggan membeberkan bukti apa yang dimiliki KPK untuk mendukung keterangan Miryam yang telah dicabut.

Silakan baca:
Saksi E-KTP Miryam Haryani Cabut BAP, Diduga karena Tekanan

”Tentu kami tidak bisa sampaikan bukti apa yang dimiliki KPK, tapi KUHAP mengatur ada lima jenis alat bukti, kami tentu berpatokan pada itu,” ujar Febri.

Alat bukti yang dimaksudkan Febri, di antaranya, adalah keterangan dari banyak saksi, surat, keterangan terdakwa, dan keterangan ahli. “Ada begitu banyak saksi yang diperiksa, lalu ada bukti surat. Terdakwa juga mengajukan diri jadi JC,” tuturnya.

Dalam perkara ini, Miryam diduga berperan dalam mendistribusikan duit suap dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong kepada sejumlah anggota Komisi II DPR. Politikus Hanura ini pun mengakuinya saat pemeriksaan.

MAYA AYU PUSPITASARI



Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

3 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

5 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

7 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

10 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya