Kasus Suap PUPR, Andi Taufan Tiro Dituntut 13 Tahun Bui

Reporter

Rabu, 29 Maret 2017 19:12 WIB

Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro berjalan dengan mengenakan rompi tahanan seusai sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 6 September 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum anggota DPR Andi Taufan Tiro pidana penjara selama 13 tahun terkait perkara suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan saksi denda kepada Andi sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

"Berdasarkan uraian yuridis kami berkesimpulan terdakwa bersalah sesuai dengan dakwaan pertama," kata jaksa Abdul Basir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2017. Atas perbuatannya, jaksa mengenakan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca: Kasus Suap PUPR, Andi Taufan Tiro Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Jaksa menyebut Andi terbukti menerima suap Rp 7,4 miliar dari dua pengusaha di Maluku dan Maluku Utara. Pertama Andi menerima Rp 6,4 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Kemudian ia menerima uang dari Direktur Utama PT Martha Teknik Tunggal, Hengky Poliesar sebesar Rp 1 miliar.

Uang suap yang diberikan secara bertahap itu bertujuan agar Andi menyalurkan program aspirasinya dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Selain pidana dan denda, jaksa juga menuntut hakim mencabut hak politik Andi untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok. "Untuk menghindari negara ini dikelola oleh orang-orang yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, dan kelompoknya, sehingga perlu dilakukan pencabutan hak politik," kata Basir.

Simak pula: Penyuap Empat Anggota DPR Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Jaksa menilai perbuatan terdakwa adalah bentuk perbuatan yang merusak sendi demokrasi dan pemerintahan yang bersih. Untuk itu, jika biaya politik menggunakan uang dari tindak kejahatan, maka tujuan memakmurkan masyarakat tidak akan tercapai.

Jaksa menuturkan hal-hal yang memberatkan Andi adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya, motif untuk memperkaya diri sendiri, keluarga, dan kelompok, menikmati hasil perbuatan untuk kegiatan politik, serta merusak check and balance antara legislatif dan eksekutif.

Sementara hal-hal yang meringankan Andi adalah sopan di persidangan, mengakui uang yang diterimanya, dan belum pernah dihukum.

Andi menyatakan bahwa hukuman yang ditimpakan jaksa kepadanya terlalu berat. Namun, ia menyerahkan semuanya kepada majelis hakim. "Mudah-mudahan itu yang adil buat saya," ujar dia.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

54 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

54 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

58 hari lalu

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya