TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Abdul Khoir dengan hukuman 2,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta. Jika Abdul tak bisa membayar denda, hukuman itu diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 5 bulan.
"Terdakwa Abdul Khoir telah secara sah dan meyakinkan, menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Kristanti Yuni Purnawanti, JPU pada KPK, saat membacakan tuntutan terhadap Abdul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 23 Mei 2016.
Kristanti mengatakan Abdul terbukti korupsi. Jaksa menyebut, Direktur PT Windu Tunggal Utama tersebut terbukti telah menyuap empat anggota Komisi V DPR.
Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti dari PDI Perjuangan, Budi Suprianto dari Partai Golkar, Andi Taufan Tiro dari Partai Amanat Nasional, dan Musa Zainuddin dari Partai Kebangkitan Bangsa. Abdul juga dinyatakan terbukti telah menyuap Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.
Abdul menyuap lima orang tersebut dengan jumlah yang bervariasi. Amran menerima uang dari Abdul Rp 15,606 miliar dan Sin$ 223.270, serta satu telepon genggam iPhone 6 senilai Rp 11,5 juta. Selain itu, Abdul membantu Joni Laos memberikan uang kepada Amran Rp 1,5 miliar.
Selanjutnya, Andi Taufan menerima uang dari Abdul Rp 2,2 miliar dan Sin$ 462.789, Musa Zainudin menerima Rp 4,8 miliar dan Sin$ 328.377, Damayanti memperoleh Sin$ 328 ribu dan US$ 72.727, serta Budi Suprianto Sin$ 404 ribu. Semua uang suap tersebut untuk memuluskan langkah Abdul mendapatkan proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Jaksa penuntut mengatakan perbuatan Abdul tersebut terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1-a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Yuni mengatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya tidak mendukung pemerintah melaksanakan program pemberantasan korupsi. Terdakwa juga telah menghambat pembangunan jalan di Maluku Utara serta merusak keseimbangan antara legislatif dan eksekutif.
Sedangkan hal-hal yang meringankan Abdul ialah terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Selain itu, jaksa penuntut mengatakan posisi Abdul sebagai justice collaborator menjadi pertimbangan yang meringankan terdakwa. Meski demikian, kata Yuni, sikap kooperatif tersebut belum cukup menurunkan tuntutan jaksa. "Kami tidak hanya melihat sikap yang kooperatif, tapi juga dampak perbuatan terdakwa," tutur Yuni.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Selain Abdul, tiga anggota DPR penerima suap dari Abdul sudah dijadikan tersangka, yakni Damayanti, Budi Suprianto, dan Andi Taufan. Dua tersangka lainnya, Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin, adalah asisten Damayanti.
MAYA AYU PUSPITASARI