Kasus E-KTP, Andi Narogong Berminat Menjadi Justice Collaborator?
Editor
Rina Widisatuti
Rabu, 29 Maret 2017 08:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP, berminat mengajukan diri menjadi justice collaborator atau pelaku yang bersedia membantu membongkar kasus ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Samsul Huda.
Pengacara Andi, Samsul Huda, mengatakan ada kemungkinan kliennya mengajukan status justice collaborator ke KPK. Saat ini, ia mengatakan masih mempertimbangkan sejumlah hal sebelum mengambil keputusan itu. “Kami akan lihat perkembangannya dulu,” katanya saat dihubungi, Selasa, 28 Maret 2017.
Baca: Jadi Tersangka Kasus E-KTP, Ini Profil Andi Narogong
KPK menangkap dan menetapkan Andi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Kamis, 23 Maret. Sebelumnya, KPK telah menjerat dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, yang kini sudah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaan, KPK membeberkan peran sentral Andi sebagai pelaku yang aktif melobi, membagi-bagikan, dan turut menikmati aliran duit proyek e-KTP. Ia diduga menyuap para anggota Komisi Pemerintahan dan Badan Anggaran DPR. Ia juga disebut membagi-bagikan duit proyek kepada para pejabat Kementerian Dalam Negeri. Orang-orang yang disebut menerima aliran duit itu ramai-ramai membantah.
Menurut Samsul, Andi cukup kooperatif dalam proses penyidikan selama menjadi saksi untuk Irman dan Sugiharto. Selain itu, dia membantah Andi telah mendapat ancaman, berniat melarikan diri, atau menghancurkan barang bukti. “Nanti bisa dilihat perkembangan kasusnya di pengadilan,” ujar dia. Karena itu, dia mengatakan langkah KPK yang menangkap sekaligus menahan Andi terasa janggal.
Baca: E-KTP, 6 Alasan KPK Seret Andi Narogong Jadi Tersangka
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan jeratan hukum untuk Andi tidak ringan. “Ancaman hukuman Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi adalah 20 tahun penjara atau seumur hidup,” kata dia. Namun Andi masih memiliki kesempatan mengikuti jejak Irman dan Sugiharto untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator. Sikap kooperatif dan membantu proses penyidikan bisa menjadi pertimbangan untuk memperingan hukuman.
Kuasa hukum Irman dan Sugiharto, Susilo Aribowo, mengatakan kliennya memang sudah berkomitmen untuk buka-bukaan tentang kasus e-KTP supaya bisa mendapat keringanan hukuman. “KPK menunggu konsistensi Irman dan Sugiharto dalam persidangan,” kata Susilo.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tidak terlalu mempersoalkan apakah para pelaku dan saksi kunci bersedia menjadi justice collaborator atau tidak. Menurut dia, penyidik dan jaksa penuntut umum sudah memiliki bukti cukup tentang peran setiap nama yang diduga terlibat dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Baca: Miryam Cabut BAP di Sidang E-KTP, Pengacara: Ini Jadi Blunder
Ia juga tidak khawatir terhadap sikap bekas Bendahara Komisi Pemerintahan DPR, Miryam S. Haryani, yang mencabut seluruh keterangannya dalam berita acara pemeriksaan. “Kami punya cara mengatasinya,” kata Saut.
Dalam persidangan pada Kamis, 23 Maret 2017, Miryam mencabut BAP dengan alasan ia telah ditekan dan diancam penyidik KPK saat pemeriksaan. Pengadilan lantas mengagendakan persidangan pemeriksaan para penyidik KPK ihwal tudingan Miryam itu pada Senin, 27 Maret. Namun persidangan itu terpaksa ditunda karena Miryam tiba-tiba jatuh sakit.
FRANCISCO ROSARIANS