Kasus E-KTP, Andi Narogong Berminat Menjadi Justice Collaborator?  

Reporter

Rabu, 29 Maret 2017 08:21 WIB

Tersangka korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong keluar seusai pemeriksaan di KPK, 24 Maret 2017. Tempo/Danang F.

TEMPO.CO, Jakarta - Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP, berminat mengajukan diri menjadi justice collaborator atau pelaku yang bersedia membantu membongkar kasus ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Samsul Huda.

Pengacara Andi, Samsul Huda, mengatakan ada kemungkinan kliennya mengajukan status justice collaborator ke KPK. Saat ini, ia mengatakan masih mempertimbangkan sejumlah hal sebelum mengambil keputusan itu. “Kami akan lihat perkembangannya dulu,” katanya saat dihubungi, Selasa, 28 Maret 2017.

Baca: Jadi Tersangka Kasus E-KTP, Ini Profil Andi Narogong

KPK menangkap dan menetapkan Andi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Kamis, 23 Maret. Sebelumnya, KPK telah menjerat dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, yang kini sudah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan, KPK membeberkan peran sentral Andi sebagai pelaku yang aktif melobi, membagi-bagikan, dan turut menikmati aliran duit proyek e-KTP. Ia diduga menyuap para anggota Komisi Pemerintahan dan Badan Anggaran DPR. Ia juga disebut membagi-bagikan duit proyek kepada para pejabat Kementerian Dalam Negeri. Orang-orang yang disebut menerima aliran duit itu ramai-ramai membantah.

Menurut Samsul, Andi cukup kooperatif dalam proses penyidikan selama menjadi saksi untuk Irman dan Sugiharto. Selain itu, dia membantah Andi telah mendapat ancaman, berniat melarikan diri, atau menghancurkan barang bukti. “Nanti bisa dilihat perkembangan kasusnya di pengadilan,” ujar dia. Karena itu, dia mengatakan langkah KPK yang menangkap sekaligus menahan Andi terasa janggal.

Baca: E-KTP, 6 Alasan KPK Seret Andi Narogong Jadi Tersangka

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan jeratan hukum untuk Andi tidak ringan. “Ancaman hukuman Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi adalah 20 tahun penjara atau seumur hidup,” kata dia. Namun Andi masih memiliki kesempatan mengikuti jejak Irman dan Sugiharto untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator. Sikap kooperatif dan membantu proses penyidikan bisa menjadi pertimbangan untuk memperingan hukuman.

Kuasa hukum Irman dan Sugiharto, Susilo Aribowo, mengatakan kliennya memang sudah berkomitmen untuk buka-bukaan tentang kasus e-KTP supaya bisa mendapat keringanan hukuman. “KPK menunggu konsistensi Irman dan Sugiharto dalam persidangan,” kata Susilo.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tidak terlalu mempersoalkan apakah para pelaku dan saksi kunci bersedia menjadi justice collaborator atau tidak. Menurut dia, penyidik dan jaksa penuntut umum sudah memiliki bukti cukup tentang peran setiap nama yang diduga terlibat dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Baca: Miryam Cabut BAP di Sidang E-KTP, Pengacara: Ini Jadi Blunder

Ia juga tidak khawatir terhadap sikap bekas Bendahara Komisi Pemerintahan DPR, Miryam S. Haryani, yang mencabut seluruh keterangannya dalam berita acara pemeriksaan. “Kami punya cara mengatasinya,” kata Saut.

Dalam persidangan pada Kamis, 23 Maret 2017, Miryam mencabut BAP dengan alasan ia telah ditekan dan diancam penyidik KPK saat pemeriksaan. Pengadilan lantas mengagendakan persidangan pemeriksaan para penyidik KPK ihwal tudingan Miryam itu pada Senin, 27 Maret. Namun persidangan itu terpaksa ditunda karena Miryam tiba-tiba jatuh sakit.

FRANCISCO ROSARIANS

KPK

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

7 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

19 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

20 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya