Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap pajak ke Direktorat Jenderal Pajak, Ramapanicker Rajamohanan Nair, mengakui telah beberapa kali berkomunikasi dengan Duta Besar RI untuk Abu Dhabi, Husin Bagis, mengenai kasus pajak yang menjerat perusahaannya, PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP). "Lewat telepon, kami sampaikan ke Pak Husin," ucapnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 27 Maret 2017.
Rajamohanan mengaku mengenal Husin hampir sepuluh tahun, bahkan sebelum Husin menjadi duta besar. Keduanya sering berkomunikasi. Ia mengatakan kerap menyampaikan berbagai persoalan kepada Husin, termasuk soal kasus pajak yang menjerat perusahaannya.
Dalam percakapan itu, Rajamohanan menuturkan Husin memberi sejumlah saran atas persoalan pajak PT EKP. Husin, kata dia, merekomendasikan agar menyampaikan surat ke beberapa pihak, misalnya Direktur Jenderal Pajak, Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM), Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, bahkan presiden.
Solusi yang disampaikan kepada Rajamohanan dinilai lebih bersifat teknis. Namun, dalam persidangan kali ini, belum ada indikasi saran dari Husin yang mengarah ke suap terhadap Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno. Komunikasi mereka terjalin lebih sering ketika surat tagihan pajak senilai Rp 78 miliar untuk PT EKP keluar pada 6 September 2016.
Saat itu, Rajamohanan mengaku kerap berkomunikasi dengan Husin. "Curhat lebih sering lewat telepon (dengan Husin)," ucapnya.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
44 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.