Diduga Sakit Hati, Pria Ini Sebarkan Foto Pasangan Gay-nya

Reporter

Senin, 27 Maret 2017 17:57 WIB

Ilustrasi pernikahan sejenis/gay. huffingtonpost.com

TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur meringkus seorang pria berinisial JMN, 40 tahun, karena menyebarkan foto dan video porno pasangan gay-nya, SLN, di Facebook. Warga Peneleh, Surabaya, itu diduga menyebarkan foto dan video porno karena urusan asmara. Tersangka ditangkap pada Ahad, 26 Maret 2017 setelah korban melapor.

"Selain di Facebook, tersangka juga menyebarkan foto dan video pasangannya melalui aplikasi Line," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mengera di Markas Polda Jawa Timur, Senin, 27 Maret 2017.

Baca: Chica Jessica Ungkap Hubungannya dengan Cowok Gay

Menurut dia, tersangka menyebarkan foto dan video menggunakan akun Facebook samaran bernama Jeral Wellen Mixi dan Tommy Reno pada Januari 2017. "Foto dan video itu disebar kepada keluarga dan teman korban. Tujuannya, agar mereka mengetahui bahwa korban seorang gay," kata Barung.

Pada foto dan video itu, korban hanya memakai celana dalam dan terdapat gambar dua orang laki-laki sedang melakukan hubungan seks. "Agar tidak mudah terdeteksi, tersangka sering mengubah nama akun Facebook-nya," katanya.

Simak: Acara Nonton Film Dokumenter Pria Feminin Dibatalkan

Kepala Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Festo Ari Permana menuturkan tersangka dan korban sudah saling kenal dan telah menjalin asmara sejak setahun lalu. "Di tengah perjalanan ada masalah di antara keduanya. Sehingga tersangka sakit hati," ujarnya.

Namun JMN membantah menyebar foto dan video pasangannya dengan alasan sakit hati. Dia juga menuturkan bahwa foto dan video itu tidak disebarkan ke publik luas, tetapi hanya ke teman yang dikenal dan keluarga korban. "Hanya disebar ke teman dan keluarga," kata dia saat ditanya wartawan.

Lihat: Oposisi Australia Tolak Referendum Pernikahan Sejenis

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.

NUR HADI

Berita terkait

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

15 jam lalu

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.

Baca Selengkapnya

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

6 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

8 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

22 hari lalu

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.

Baca Selengkapnya

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

42 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

8 Februari 2024

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

Libur tahun baru imlek, kunjungan wisata ke kampung pecinan menjadi pilihan. Berikut rekomendasi destinasi wisata pecinan yang unik di Kota Surabaya

Baca Selengkapnya

Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

6 Februari 2024

Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

Eri Cahyadi dinilai sejalan dengan semangat Pemuda Muhammdiyah menjadikan Surabaya yang maju dan religius.

Baca Selengkapnya

Perayaan Natal di Taman Surya, Balai Kota Surabaya

12 Januari 2024

Perayaan Natal di Taman Surya, Balai Kota Surabaya

Puluhan ribu umat Kristiani memeriahkan malam Natal di Taman Surya

Baca Selengkapnya

Ada Beasiswa Gandeng Kampus Top Jatim, Mengapa Banyak yang Tak Memanfaatkan?

6 November 2023

Ada Beasiswa Gandeng Kampus Top Jatim, Mengapa Banyak yang Tak Memanfaatkan?

Pimpinan DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat menjalankan program unggulan Beasiswa Pemuda Tangguh untuk jenjang SMA.

Baca Selengkapnya

Piala Dunia U-17 2023: Penguat Sinyal di Stadion Gelora Bung Tomo Mulai Dipasang

25 Oktober 2023

Piala Dunia U-17 2023: Penguat Sinyal di Stadion Gelora Bung Tomo Mulai Dipasang

Pemerintah Kota Surabaya dan provider memasang penguat sinyal di Stadion Gelora Bung Tomo menjelang Piala Dunia U-17 2023.

Baca Selengkapnya