Ekspresi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu SARA, Buni Yani saat mengikuti sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 21 Desember 2016. Majelis hakim memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Buni Yani dan memerintahkan untuk melanjutkan perkara. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Bandung - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Setia Untung Arimuladi mengatakan pihaknya masih meneliti berkas kasus ujaran kebencian dengan tersangka Buni Yani. Dia dilaporkan ke Kepolisian RI karena mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
”Itu Polda Metro yang melakukan penyelidikan, jadi kami masih dalam tahap melakukan penelitian syarat formal dan materiil,” ujar Untung di Bandung, Senin, 27 Maret 2017.
Untung mengatakan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat masih menunggu sampai merampungkan berkas itu secara tuntas sebelum mengambil keputusan melimpahkan perkara itu ke pengadilan. “Kalau nanti sudah ada sikap, tentu kami informasikan,” tuturnya.
Menurut Untung, berkas kasus Buni Yani segera dilimpahkan ke pengadilan. “Mudah-mudahan tidak lama lagi.”
Buni ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan melontarkan ujaran kebencian dengan mengunggah potongan video pidato Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Buni menyertakan transkrip ucapan Ahok dalam video berdurasi setengah menit yang diunggahnya itu.
Perkara Buni Yani itu bolak-balik Kejaksaan. Polda Metro Jaya menyerahkan berkas kasus itu ke Kejaksaan Tinggi DKI, tapi kemudian dikembalikan. Lalu berkas itu diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengikuti domisili Buni Yani di Depok.
Buni Yani sempat mengajukan gugatan praperadilan atas kasusnya itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tapi hakim menolak gugatan tersebut.