Miryam Tak Hadir dalam Sidang E-KTP, Jaksa: Akan Kami Tanya Sakitnya Apa

Reporter

Senin, 27 Maret 2017 14:47 WIB

Tempo/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menunda sidang kasus korupsi pengadaan elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP) menjadi Kamis, 30 Maret 2017. Penundaan sidang dilakukan lantaran Miryam S. Haryani sakit dengan keterangan dokter Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati sejak 26 Maret 2017. Menurut surat tersebut, saksi Miryam perlu beristirahat selama dua hari.

Jaksa penuntut umum KPK, Irene Putri, mengatakan pihaknya tidak menerima surat keterangan sakit dari Miryam. Surat itu hanya dilayangkan kepada panitera pengadilan. Namun jaksa mengaku telah mengetahui nama dokter yang ada dalam surat itu.

Baca:
Sidang E-KTP: Bakal Dikonfrontir Penyidik KPK, Miryam Sakit

“Nanti kami konfirmasi ke dokter yang mengeluarkan surat tersebut, akan kami tanya sakitnya apa,” ucapnya, Senin, 27 Maret 2017.

Irene berujar, pihaknya bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap Miryam apabila dia tiga kali tak hadir. “Nanti siang akan kami panggil pakai surat panggilan,” ujarnya.

Sejatinya, sidang perkara e-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, hari ini menghadirkan saksi Miryam dan tiga penyidik KPK. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut mengkonfrontasi kedua pihak sekaligus meminta konfirmasi atas dugaan ancaman yang diterima Miryam dari para penyidik KPK saat pemeriksaan saksi perkara e-KTP pada Desember 2016.

Baca:
E-KTP, 3 Kesaksian Miryam Haryani yang Menentukan

Agenda saksi akan diperhadapkan dengan penyidik KPK bermula saat Miryam mencabut semua keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus e-KTP. Saat itu, Miryam mengakui pernah dimintai tolong untuk membagi-bagikan duit e-KTP. Miryam pun menyebut satu per satu nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang ikut menerima duit beserta nominalnya dari proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Namun, dalam persidangan pekan lalu, ia menyangkal dan mencabut keterangan itu.

DANANG FIRMANTO




KPK

Berita terkait

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

1 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

3 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

8 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya