Puluhan Napi Cipinang Dipindah ke Nusakambangan, Kenapa?  

Reporter

Sabtu, 25 Maret 2017 16:13 WIB

Ilustrasi. azpenalreform.a

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Syarpani, membenarkan pemindahan puluhan narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu pagi tadi, 25 Maret 2017. Menurut dia, pemindahan itu sifatnya normal, tanpa mengandung agenda politik maupun rencana eksekusi mati.

“Tak ada muatan politik apa pun. Pemindahan itu biasa, program retribusi dari wilayah kronis ke yang memungkinkan (kapasitasnya),” ujar Syarpani saat dihubungi Tempo, Sabtu.

Berita lain: 7 Napi Teroris Nusakambangan Dipindahkan ke LP Sentul

Program retribusi tersebut, ujar dia, dilakukan juga di seluruh wilayah di Indonesia. Pemindahan napi dari Cipinang ke Nusakambangan hanya salah satunya. “Ini sudah beberapa tahun, pelaksanaannya tergantung anggaran. Kalau ada anggaran, dan Direktur Jenderal (Pemasyarakatan) izinkan ya kita lakukan, kalau belum ada, ditunda.”

LP lain, menurut Syarpani, juga mengajukan pemindahan napi yang jumlahnya telah melebihi kapasitas normal. Saat ini terdapat total 213 ribu napi di seluruh Indonesia, sedangkan total kapasitas LP hanya untuk 119 ribu jiwa.

“Nusakambangan salah satu yang memungkinkan (untuk menampung), kan baru diisi 1.000-an dari 7-8 lapas,” kata dia.

Syarpani belum memiliki informasi pasti mengenai jumlah napi yang dipindahkan dari Cipinang hari ini. “Kemarin informasi terakhir ada 56 orang lalu ditambah lagi, saya belum terima informasi pastinya.”

Meskipun begitu, dia memastikan napi yang dipindahkan adalah mereka yang lepas dari proses persidangan. Pasalnya, pemindahan lokasi dinilai bisa menyulitkan para napi yang masih harus menjalani sidang hukum masing-masing. Syarpani tak menutup kemungkinan adanya napi dengan vonis hukuman seumur hidup atau bahkan vonis mati, di antara mereka yang dipindahkan ke Nusakambangan tersebut.

“Kadang ada yang belum dipindahkan karena belum inkrah, masih harus banding dan kasasi. Kami tak bisa pindahkan tahanan, kecuali untuk yang sudah tak punya upaya hukum lagi,” ujar dia.

Syarpani menyebut retribusi napi sempat dilakukan rutin, tapi kini program itu harus terhambat anggaran. “Kalau dua tahun lalu (pemindahan dari) Cipinang malah setiap minggu, mungkin karena yang ditugaskan baru, tahun anggaran baru, jadi awal-awal belum. Nanti akan rutin,” tuturnya.

YOHANES PASKALIS

Berita terkait

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

5 hari lalu

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.

Baca Selengkapnya

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

17 hari lalu

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar, Suami Masih DPO

38 hari lalu

Kejagung Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar, Suami Masih DPO

Tim tangkap buron Kejaksaan Agung menangkap terpidana penipuan itu di kediamannya di Bekasi Selatan.

Baca Selengkapnya

Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

41 hari lalu

Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.

Baca Selengkapnya

Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Ditahan di Hotel Bintang 4 di Jakpus, Keluarga Sempat Syok

42 hari lalu

Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Ditahan di Hotel Bintang 4 di Jakpus, Keluarga Sempat Syok

Jaksa memasang gelang pendeteksi GPS untuk memantau pergerakan eks anggota PPLN Kuala Lumpur Masduki Khamdan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Genk Bhirues dan Remaja Anak Lapak Klender, Satu Orang Buron

42 hari lalu

Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Genk Bhirues dan Remaja Anak Lapak Klender, Satu Orang Buron

Tawuran yang terjadi Jalan Dermaga Raya, Klender, 21 Februari 2024 itu menyebabkan satu orang meninggal karena pengeroyokan.

Baca Selengkapnya

Polri Umumkan Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur Masuk DPO, Persidangan Tetap Lanjut

50 hari lalu

Polri Umumkan Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur Masuk DPO, Persidangan Tetap Lanjut

Satu dari tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia ditetapkan sebagai buronan.

Baca Selengkapnya

Tawuran Pelajar Menewaskan 1 Orang di Bekasi, 3 Pelaku Ditangkap dan Sisanya Buron

24 Februari 2024

Tawuran Pelajar Menewaskan 1 Orang di Bekasi, 3 Pelaku Ditangkap dan Sisanya Buron

Akibat tawuran itu, pelajar FM mengalami luka bacok di bagian perut, kaki kiri, jari tangan, dan lengan kanan.

Baca Selengkapnya

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

23 Februari 2024

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

Para Dadu alias Mapaga, 55 tahun, terpidana pencabulan anak Sabu Raijua ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca Selengkapnya

Diduga Kongkalikong Dengan Pejabat PT Timah, 2 Pengusaha Ditahan Kejagung

19 Februari 2024

Diduga Kongkalikong Dengan Pejabat PT Timah, 2 Pengusaha Ditahan Kejagung

Dua tersangka baru dalam kasus korupsi timah yakni mantan Komisaris CV Venus Inti Perkasa berinisial BY (Buyung) dan Direktur Utama PT Sariwiguna Bina

Baca Selengkapnya