Tersangka Baru Kasus E-KTP Tetap dari Dakwaan KPK, Artinya...

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 25 Maret 2017 08:00 WIB

Proyek pembuatan kartu tanda penduduk elektronik, e-KTP, dirancang menjadi bancakan politikus Senayan dan pejabat Kementerian Dalam Negeri jauh hari sebelum tender dilaksanakan. Dalam dakwaan Irman dan Sugihartodua pejabat Kementeriandalam perkara rasuah terbesar yang pernah diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi ini termaktub jelas mereka yang diduga menerima uang haram dari proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. Mereka semua membantah.

TEMPO.CO, Makassar - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK), Laode Muhammad Syarif menegaskan bahwa pihaknya tetap mengikuti dakwaan di Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus megaproyek e-KTP. Pasalnya beberapa nama disebutkan terlibat dalam kasus dugaan korupsi e-KTP 2011-2012.

"Apakah ada lain, kita lihat saja perkembangannya," ucap Laode saat hadir di Dialog Publik Kontroversi Revisi UU KPK di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Jumat 24 Maret 2017.
Baca : Kasus E-KTP, Begini KPK Tangkap Andi Narogong Beserta US$ 210 Ribu.

Ia menjelaskan dalam dakwaan yang selama ini memang disebutkan beberapa nama yang diduga terlibat menikmati uang negara senilai Rp 2,3 triliun dari total proyek Rp 5,9 triliun.



Menurut Laode, Andi Narogong ditetapkan tersangka dugaan korupsi e-KTP bersama dengan dua terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto. Mereka diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi. Yang jelas kita sudah tetapkan satu tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong," kata Laode.

KPK memang menyatakan tak ingin berspekulasi dalam menetapkan tersangka baru dalam proyek kasus e-KTP tersebut. Sehingga, lanjut dia, dalam menetapkan tersangka dilakukan secara bertahap.

Hal itu dilakukan lantaran KPK memiliki petugas atau penyidik terbatas. Olehnya itu ia mengaku tak ingin terburu-buru dalam menetapkan tersangka. Apalagi jika semua yang disebutkan namanya dalam dakwaan diproses maka membutuhkan waktu yang panjang atau lama.
Simak juga : Kasus E-KTP, KPK Geledah Rumah Tersangka Andi Narogong di Cibubur

Sebelumnya, KPK menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka dalam kasus e-KTP Kamis kemarin. Sebelumnya, juga sudah menetapkan dua tersangka yaitu Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan Pejabat Pembuat Komitmen Proyek e-KTP, Sugiharto.

Sementara, dalam dakwaan beberapa nama yang disebutkan dan diduga ikut menikmati aliran dana tersebut.

DIDIT HARIYADI

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

6 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

7 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

13 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

15 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya