TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan penyidik menemukan sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersangka proyek elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong di Tebet Indraya Square (TIS) Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Maret 2017.
“Pada saat melakukan penangkapan kami menemukan barang bukti elektronik dan uang,” kata Febri di kantornya, Jumat, 24 Maret 2017.
Febri menuturkan penangkapan terhadap Andi dilakukan oleh tim penyidik sekitar pukul 11.00. Saat penangkapan, Andi tengah bersama adiknya dan satu orang teman adiknya. Dua orang yang bersama Andi adalah laki-laki. Namun keduanya tidak ditahan oleh penyidik.
Baca : Kasus E-KTP, KPK Resmi Tahan Pengusaha Andi Narogong
Febri melanjutkan dalam penangkapan itu penyidik menemukan uang sebanyak US $ 200 ribu yang dibungkus dalam tas plastik. Barang bukti berupa dokumen elektronik dan uang tersebut kemudian disita. Namun ia masih belum menyebutkan detail asal usul duit tersebut.
Indikasi awalnya penyidik menduga duit itu berkaitan erat dengan proyek e-KTP. “Terkait dengan sumber dana nanti akan kami dalami tentu saja dan beberapa fakta awal di persidangan,” kata dia.
Febri melanjutkan seusai penangkapan, tim penyidik membawa Andi bersama dua orang lainnya ke rumah Andi di kawasan Cibubur. Di lokasi tersebut sebagian tim penyidik sudah terlebih dahulu datang pukul 10.00 dan menggeledah rumah Andi.
Lihat : Sidang E-KTP, Jaksa: Ada Hal Tak Logis dari Kesaksian Miryam
Penggeledahan berlanjut ke rumah dua orang adik Andi. Mereka juga berlokasi di kawasan Cibubur. “Kami bawa mereka (Andi dan dua orang lainnya) ke lokasi-lokasi penggeledahan untuk menyaksikan proses penggeledahan tersebut,” kata Febri.
Febri mengatakan sekitar pukul 22.28 Andi lalu dibawa ke KPK untuk dilakukan pemeriksaan. Penyidik pun telah menetapkan status Andi sebagai tersangka. Menurut dia, pemeriksaan berjalan intensif. Namun ia masih enggan menyebutkan detail poin-poin yang ada dalam pemeriksaan.
Febri hanya mengatakan pemeriksaan terhadap Andi sebagai tersangka baru dilakukan satu kali. “Masih bersifat melengkapi administrasi penyidikan,” kata dia.
Hari ini, Andi keluar dari pemeriksaan sekitar pukul 13.30. Ia keluar menggunakan pakaian tahanan. KPK secara resmi telah menahan Andi di rutan C1 KPK. Ia ditahan untuk 20 hari pertama.
Simak juga : Istana Tawarkan Sedan Camry untuk Mantan Presiden SBY
Andi bersama-sama dua terdakwa lainnya, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Irman dan pejabat pembuat komitmen Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi hingga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun. Sementara proyek e-KTP bernilai total Rp 5,9 triliun.
KPK menetapkan Andi sebagai tersangka karena ia diduga bertemu dengan terdakwa dan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta pejabat Kementerian Dalam Negeri perihal proses penganggaran e-KTP. Pada pertemuan itu Andi diduga menjanjikan dana kepada Badan Anggaran, Komisi II DPR, dan Kementerian Dalam Negeri agar memuluskan proses pembahasan. Akibatnya, ia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
DANANG FIRMANTO