Kasus E-KTP, Begini KPK Bekuk Andi Narogong Berikut US$ 200 Ribu

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 24 Maret 2017 20:20 WIB

Tersangka korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong keluar seusai pemeriksaan di KPK, 24 Maret 2017. Tempo/Danang F.

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan penyidik menemukan sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersangka proyek elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong di Tebet Indraya Square (TIS) Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Maret 2017.

“Pada saat melakukan penangkapan kami menemukan barang bukti elektronik dan uang,” kata Febri di kantornya, Jumat, 24 Maret 2017.

Febri menuturkan penangkapan terhadap Andi dilakukan oleh tim penyidik sekitar pukul 11.00. Saat penangkapan, Andi tengah bersama adiknya dan satu orang teman adiknya. Dua orang yang bersama Andi adalah laki-laki. Namun keduanya tidak ditahan oleh penyidik.
Baca : Kasus E-KTP, KPK Resmi Tahan Pengusaha Andi Narogong

Febri melanjutkan dalam penangkapan itu penyidik menemukan uang sebanyak US $ 200 ribu yang dibungkus dalam tas plastik. Barang bukti berupa dokumen elektronik dan uang tersebut kemudian disita. Namun ia masih belum menyebutkan detail asal usul duit tersebut.

Indikasi awalnya penyidik menduga duit itu berkaitan erat dengan proyek e-KTP. “Terkait dengan sumber dana nanti akan kami dalami tentu saja dan beberapa fakta awal di persidangan,” kata dia.

Febri melanjutkan seusai penangkapan, tim penyidik membawa Andi bersama dua orang lainnya ke rumah Andi di kawasan Cibubur. Di lokasi tersebut sebagian tim penyidik sudah terlebih dahulu datang pukul 10.00 dan menggeledah rumah Andi.
Lihat : Sidang E-KTP, Jaksa: Ada Hal Tak Logis dari Kesaksian Miryam

Penggeledahan berlanjut ke rumah dua orang adik Andi. Mereka juga berlokasi di kawasan Cibubur. “Kami bawa mereka (Andi dan dua orang lainnya) ke lokasi-lokasi penggeledahan untuk menyaksikan proses penggeledahan tersebut,” kata Febri.

Febri mengatakan sekitar pukul 22.28 Andi lalu dibawa ke KPK untuk dilakukan pemeriksaan. Penyidik pun telah menetapkan status Andi sebagai tersangka. Menurut dia, pemeriksaan berjalan intensif. Namun ia masih enggan menyebutkan detail poin-poin yang ada dalam pemeriksaan.

Febri hanya mengatakan pemeriksaan terhadap Andi sebagai tersangka baru dilakukan satu kali. “Masih bersifat melengkapi administrasi penyidikan,” kata dia.

Hari ini, Andi keluar dari pemeriksaan sekitar pukul 13.30. Ia keluar menggunakan pakaian tahanan. KPK secara resmi telah menahan Andi di rutan C1 KPK. Ia ditahan untuk 20 hari pertama.
Simak juga : Istana Tawarkan Sedan Camry untuk Mantan Presiden SBY

Andi bersama-sama dua terdakwa lainnya, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Irman dan pejabat pembuat komitmen Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi hingga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun. Sementara proyek e-KTP bernilai total Rp 5,9 triliun.

KPK menetapkan Andi sebagai tersangka karena ia diduga bertemu dengan terdakwa dan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta pejabat Kementerian Dalam Negeri perihal proses penganggaran e-KTP. Pada pertemuan itu Andi diduga menjanjikan dana kepada Badan Anggaran, Komisi II DPR, dan Kementerian Dalam Negeri agar memuluskan proses pembahasan. Akibatnya, ia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

1 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

3 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

6 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya