Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat diwawancara sejumlah awak media usai pembukaan Anti-Corruption Teacher Supercamp, di Nusa Dua, Bali, 31 Oktober 2016. TEMPO/BRAM SETIAWAN
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif secara tegas membantah bahwa penyidik lembaganya mengancam saksi Miryam S. Haryani saat pemeriksaan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
“Tidak pernah melakukan kekerasan dan ancaman-ancaman,” kata Laode saat dihubungi Tempo, Jumat, 24 Maret 2017.
Laode menegaskan setiap pemeriksaan terhadap saksi atau tersangka di KPK selalu direkam. Termasuk pemeriksaan kasus e-KTP, baik tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Tudingan ancaman saat pemeriksaan tersebut dilontarkan saksi Miryam dalam kasus e-KTP. Dalam persidangan kasus e-KTP kemarin, mantan anggota Komisi II DPR tersebut mengaku, selama pemeriksaan, ia diancam tiga penyidik KPK, salah satunya Novel Baswedan. Ia pun merasa tertekan sehingga asal memberikan keterangan.
Saat itu, Miryam menyebutkan penyidik KPK menakut-nakutinya dengan mengatakan mereka telah memeriksa Aji Samsudin dan Bambang Soesatyo dalam kasus e-KTP. Akibatnya, ia mencabut semua keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, ia mengatakan semua keterangan dalam BAP itu tidak benar.
Sementara itu, Laode menambahkan, semua ruang pemeriksaan juga dilengkapi dengan alat perekam dan mendapat pengawasan. “Dapat dipantau semua komisioner KPK (secara) real time,” kata Laode.