Kasus E-KTP, KPK Geledah Rumah Tersangka Andi Narogong di Cibubur  

Kamis, 23 Maret 2017 21:56 WIB

Andi Narogong. youtube.com

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggeledah rumah Andi Agustinus alias Andi Narogong yang hari ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pada Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012.

"Kegiatan penggeledahan masih berlangsung, perkembangan penggeledahan akan disampaikan berikutnya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Kamis, 23 Maret 2017.

Baca juga: KPK Tetapkan Andi Narogong sebagai Tersangka Korupsi E-KTP

Kediaman Andi berada di Central Park Baverly Hills C10 Kota Wisata, Cibubur. Penggeledahan ini merupakan kedua kali, lokasi itu pernah digeledah KPK pada 24 April 2014.

Bersamaan dengan penggeledahan rumah Andi kala itu, penyidik KPK juga menggeledah tiga lokasi lain. Pertama, kediaman Sofran Irchamni di Taman Tirta F20, RT 19 RW 06, Lengkong Raya, Bumi Serpong Damai City (BSD City), Tangerang Selatan. Sofran adalah mantan Country Manager PT Hewlett Packard Indonesia.

Kedua, rumah Berman Jandry S. Hutasoit di Foresta Giardina F11/10 RW 06 BSD City, Tangerang Selatan. Berman merupakan Business Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia.

Rumah ketiga yang digeledah adalah kediaman Tunggul Baskoro di Kebayoran Residence, cluster Kebayoran Height, Blok KR A7/18 RT 02 RW 07, Bintaro, Tangerang Selatan. Tunggul merupakan mantan Sales Director dari PT Oracle Indonesia.

Simak pula: KPK Geledah Rumah Petinggi HP

Dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini, Andi bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman serta Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto, diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi hingga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.

Alex menjelaskan dalam proses penganggaran, Andi melakukan pertemuan dengan terdakwa dan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta pejabat Kementerian Dalam Negeri. Pada pertemuan itu Andi diduga menjanjikan dana kepada Badan Anggaran, Komisi II DPR, dan Kementerian Dalam Negeri agar memuluskan proses pembahasan.

Andi disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

22 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

22 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

23 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya